Para TKI Sabar ya! Kirim Pulang Uang Boleh, tapi Mudik Jangan

Minggu, 18 April 2021 - 21:00 WIB
loading...
A A A
Selain itu, SE tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Namun demikian, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat. Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang," tambahnya.

Menurut Ida, pekerja atau buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM). Adapun SIKM bagi para pekerja atau buruh swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja atau buruh. ( Baca juga:Menpan RB: Setiap Bulan 40 PNS Terpapar Paham Radikal Dipecat )

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

"Saya menginstruksikan pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
ASDP Menjaga Layanan...
ASDP Menjaga Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal dalam Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik...
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Kecepatan Rerata Kendaraan 81 Km/Jam
Mobilitas Masyarakat...
Mobilitas Masyarakat Selama Lebaran 2026 Tembus 147,5 Juta Orang, Naik 2,53%
Arus Balik, Jasa Marga...
Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Kasus TPPO Turun Signifikan,...
Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Mahasiswa dan Pekerja...
Mahasiswa dan Pekerja Asing Kini akan Dipaksa Tinggalkan AS untuk Ajukan Green Card
Kolaborasi UICI-KP2MI...
Kolaborasi UICI-KP2MI Tingkatkan Kualitas SDM Pekerja Migran
Rekomendasi
Setelah Mundur, PM Inggris...
Setelah Mundur, PM Inggris Starmer Incar Sekjen NATO
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Infografis
Mudik Dilarang, Ini...
Mudik Dilarang, Ini Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved