Mau Investasi Sekaligus Berwakaf, Cek Instrumen SWR002

Selasa, 20 April 2021 - 14:08 WIB
loading...
Mau Investasi Sekaligus Berwakaf, Cek Instrumen SWR002
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka masa penawasan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR002 mulai 9 April hingga 3 Juni 2021 mendatang. CWLS seri SWR002 merupakan instrumen sukuk wakaf kedua yang diterbitkan pemerintah.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kemenkeu Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, pemerintah menyediakan instrumen sukuk wakaf agar masyarakat lebih mudah dalam berwakaf.

Imbalan dari investasi sukuk wakaf SWR002 ini akan disalurkan ke nazhir sebagai pengelola dana wakaf untuk membiayai program pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat.

"Pemerintah menyediakan satu instrumen untuk mengintegrasikan dan memudahkan masyarakat berwakaf uang namun melalui instrumen yang sudah dikenal selama ini, yaitu sukuk," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (20/4/2021).



Penyaluran imbalan akan dilakukan oleh Nazhir yang kredibel yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir.

Dwi menuturkan, CWLS seri SWR002 memiliki tenor 2 tahun dan menawarkan tingkat imbalan tetap sebesar 5,57% per tahun. Namun imbalan tersebut tidak diterima oleh investor karena investor sudah menjadi wakif atau orang yang berwakaf.

"Imbalan kupon tadi tidak diterima oleh investor tetapi diterima oleh Nazhir yang akan disalurkan untuk kegiatan sosial, misalnya, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, untuk memberikan dukungan kepada guru mengaji atau guru honorer, atau juga untuk UMKM mengembangkan ekonomi masyarakat yang belum terjangkau oleh APBN," jelasnya.



Dia menambahkan, imbalan kupon 5,57% akan dibayarkan secara periodik pada tanggal 10 setiap bulan kepada Nazhir untuk pembiayan program sosial. Dana wakaf akan kembali 100% kepada wakif atau investor setelah dua tahun.

"Jadi kita sudah berbuat baik, namun dana itu masih bisa kembali 100% kepada wakif selama setelah 2 tahun. Selain individu, bisa institusi yang memiliki CSR bisa ditempatkan di sini sehingga nanti bisa jadi dana yang bergulir," tandasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)