Hari Konsumen Nasional Dorong Pelaku Usaha untuk Kembali Bangkit

Selasa, 20 April 2021 - 19:24 WIB
loading...
Hari Konsumen Nasional...
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berharap Harkonas mampu mendorong pelaku usaha untuk bangkit. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sebagai upaya kolaborasi antarpemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang bertanggung jawab, pemerintah kembali memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) .

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan di masa pandemi Covid-19 ini, Harkonas juga diharapkan mampu mendorong semangat masyarakat dan pelaku usaha untuk bangkit serta memulihkan kembali ekonomi bangsa.

“Sejak pandemi Covid-19 berlangsung, konsumsi rumah tangga Indonesia pada kuartal ke-2 tahun 2020 mengalami penurunan. Salah satu upaya menumbuhkan kembali ekonomi Indonesia adalah dengan meningkatkan konsumsi produk dalam negeri. Indonesia adalah bangsa yang besar, mari menjadi konsumen di negeri sendiri dan bersama-sama pulihkan ekonomi bangsa,” kata Lutfi di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga : Indeks Keyakinan Konsumen Merosot, Pemulihan Ekonomi Masih Terkendala

Untuk membangun semangat perlindungan konsumen yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada tahun 2012, pemerintah menetapkan 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional. Tahun ini, peringatan Harkonas ke-9 mengusung tema ‘Konsumen Berdaya Menuju Indonesia Maju’ dengan subtema ‘Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa’.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono menyampaikan, melalui tema dan subtema ini, konsumen Indonesia diharapkan tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban, namun juga mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan terbaik serta membangun rasa nasionalisme yang tinggi.

“Harkonas menjadi momentum peningkatan pemahaman hak dan kewajiban konsumen, peningkatan kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta nasionalisme tinggi dalam menggunakan produk dalam negeri. Khususnya di masa pandemi ini, transaksi perdagangan daring semakin meningkat dibanding perdagangan luring,” jelas Veri.

Hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Perdagangan di 34 provinsi menunjukkan, keberdayaan konsumen nasional berada pada level 49,07 atau berada pada level Mampu, yang artinya konsumen sudah mengenali haknya, menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri, namun belum aktif memperjuangkan haknya.

“Di sinilah peran pemerintah untuk dapat meningkatkan level keberdayaan konsumen ke level Kritis, bahkan ke level Berdaya melalui langkah-langkah yang strategis,” tegas Veri.

Bagi pemerintah, Harkonas memperkuat keinginan untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Bagi masyarakat, Harkonas menjadi pendorong dalam membangun gerakan konsumen cerdas. Sedangkan bagi pelaku usaha, Harkonas menjadi motivator dalam memastikan barang dan jasa yang diberikan kepada konsumen adalah yang terbaik serta mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan daya saing produknya.

Baca Juga : Ekspor Maret Cetak Rekor Tertinggi, Mendag: Sinyal Pemulihan Ekonomi

Selain itu, penetapan Harkonas ditujukan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen cerdas dan semakin banyak pelaku usaha yang beretika dalam menjalankan usahanya.

“Di samping itu, konsumen Indonesia diharapkan juga aktif dalam memperjuangkan kepentingannya sebagai konsumen yang berdaya sebagai langkah pemulihan ekonomi bangsa di masa pandemi saat ini,” pungkas Veri.

Puncak peringatan Harkonas tahun ini akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 secara virtual dan dihadiri secara fisik dengan jumlah terbatas. Beberapa rangkaian agenda untuk menyemarakkan puncak peringatan Harkonas tahun ini diantaranya pemberian penghargaan kepada gubernur pemenang Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, pemberian penghargaan Daerah Tertib Ukur kepada Bupati/Walikot.

Selain itu juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Perguruan Tinggi untuk mendorong keikutsertaan kalangan akademisi dalam penyelenggaran perlindungan konsumen, dan penandatangan nota kesepahaman dengan IdEA sebagai bentuk partisipasi aktif lokapasar (marketplace) dalam melindungi konsumen dan membina pelaku usaha kecil menengah (UKM).
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Belajar Mengelola Keuangan...
Belajar Mengelola Keuangan di UMKM Digital Finance Tour
Harga Tepung Beras Melonjak,...
Harga Tepung Beras Melonjak, Pelaku UMKM Kini Tertekan
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu usai Lebaran 2026, Mendag Ungkap Biang Keroknya
Fondasi Hukum Kuat Jadi...
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas
Inacraf 2026, PosIND...
Inacraf 2026, PosIND Siapkan Logistik UMKM Menuju Pasar Nasional dan Global
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
15 Lagu Nasional Terbaik...
15 Lagu Nasional Terbaik untuk HUT Ke-80 RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved