LPS Dukung Penuh Bank Syariah Indonesia, Ini Sarannya
Rabu, 21 April 2021 - 04:36 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membentuk Komite Syariah untuk memberikan pendapat, saran, serta nasihat terhadap pemenuhan prinsip syariah atas pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono menyatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Pemerintah dalam menggarap sektor ekonomi syariah. Adapun, LPS memiliki tugas sebagai otoritas penjaminan simpanan dan resolusi bank dalam dunia perbankan di tanah air, termasuk industri perbankan syariah .
“Kami sejak 14 September 2020 telah membentuk Komite Syariah untuk memberikan pendapat, saran, serta nasihat terhadap pemenuhan prinsip syariah atas pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah,” ujar Didik dalam live streaming di Jakarta.
Baca Juga: Bahas Sektor Keuangan, Anggota DPR: Di LPS Ada Uang Nganggur Rp135 Triliun
Selain itu, telah terbit dua fatwa DSN-MUI yaitu fatwa No. 118/DSN-MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah serta Fatwa No. 130/DSN- MUI/X/2019 tentang Pedoman Bagi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
Menurutnya bank Syariah khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu memperkuat pembiayaan di sektor produktif yang padat karya. Mulai dari industri halal food, tourism, dan perumahan. Industri halal memiliki pangsa pasar yang sangat besar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.
"Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemain UMKM existing, seperti BPRS, dan lembaga keuangan mikro seperti BMT,” jelasnya.
Selain hal tersebut, lanjut Didik, untuk dapat bersaing dengan bank-bank yang lebih mapan, bank syariah dinilai perlu meningkatkan kualitas layanannya. Antara lain, dengan jalan akselerasi digital.
“Kami sejak 14 September 2020 telah membentuk Komite Syariah untuk memberikan pendapat, saran, serta nasihat terhadap pemenuhan prinsip syariah atas pelaksanaan penjaminan dan resolusi bank syariah,” ujar Didik dalam live streaming di Jakarta.
Baca Juga: Bahas Sektor Keuangan, Anggota DPR: Di LPS Ada Uang Nganggur Rp135 Triliun
Selain itu, telah terbit dua fatwa DSN-MUI yaitu fatwa No. 118/DSN-MUI/II/2018 tentang Pedoman Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Syariah serta Fatwa No. 130/DSN- MUI/X/2019 tentang Pedoman Bagi Lembaga Penjamin Simpanan Dalam Pelaksanaan Penanganan atau Penyelesaian Bank Syariah Yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
Menurutnya bank Syariah khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI) perlu memperkuat pembiayaan di sektor produktif yang padat karya. Mulai dari industri halal food, tourism, dan perumahan. Industri halal memiliki pangsa pasar yang sangat besar, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia.
"Diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan pemain UMKM existing, seperti BPRS, dan lembaga keuangan mikro seperti BMT,” jelasnya.
Selain hal tersebut, lanjut Didik, untuk dapat bersaing dengan bank-bank yang lebih mapan, bank syariah dinilai perlu meningkatkan kualitas layanannya. Antara lain, dengan jalan akselerasi digital.
Lihat Juga :