Bepergian ke Luar Kota pada 6-17 Mei Wajib Tunjukkan SIKM

Rabu, 21 April 2021 - 08:57 WIB
loading...
Bepergian ke Luar Kota...
Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat izin keluar masuk wilayah (SIKM). Foto/Dok SINDOphoto/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan larangan mudik lebaran kepada masyarakat pada periode 6-17 Mei 2021. Larangan mudik lebaran ini diikuti dengan kebijakan pelarangan moda transportasi untuk beroperasi.

Namun, ada beberapa kendaraan dan kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota pada periode 6-17 Mei 2021. Salah satu yang diperbolehkan adalah kelompok kendaraan logistik.

Kemudian, perjalanan dinas yang mendesak dan bukan untuk alasan mudik. Beberapa alasan yang diperbolehkan seperti misalnya perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi satu orang keluarga, dan untuk keperluan persalinan dengan orang yang mendampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Awas Travel Gelap Saat Mudik Lebaran 2021 Dilarang

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi orang kelompok masyarakat tersebut. Salah satunya adalah menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mengutip Instagram Kementerian Perhubungan di akun @Kemenhub151 Rabu (21/3/2021), bagi yang ingin berpergian wajib memiliki print out surat perjalanan atau SIKM. Nantinya SIKM ini harus disertai dengan identitas pribadi dan tanda tangan dari atasan.

Untuk pegawai pemerintahan baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus disertai dengan tanda tangan pimpinan minimal setingkat esellon II. Sedangkan untuk pegawai swasta harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan masyarakat umum cukup tanda tangan Kepala Desa atau Lurah.

SIKM ini berlaku kepada individu untuk satu kali perjalanan pulang-pergi dan wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun. Sementara itu, aturan perjalanan orang dalam negeri maupun internasional tetap berlaku selama bulan ramdan dan Idul Fitri.

Baca juga: Larangan Mudik, Pemkot Bekasi Tak Berlakukan Pemeriksaan SIKM

Seperti misalnya adalah dengan melampirkan syarat surat kesehatan bebas Covid-19 yang melalui tes PCR Swab Test, Antigen maupun GeNose. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 12 tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 nomor 8 tahun 2021.

Nantinya pemerintah dan petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan SIKM dan Surat Kesehatan kepada para penumpang. Pemeriksaan akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol rest area maupun perbatasan kota besar.

Pemerintah juga akan melakukan penyekatan di beberapa titik. Nantinya penyekatan di daerah aglomerasi di beberapa titik jalan tol maupun non tol akan dilakukan oleh pihak kepolisian hingga anggota TNI/Polri.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kemenhub Minta Swasta...
Kemenhub Minta Swasta Ikut Terapkan WFA demi Urai Arus Balik Lebaran
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Dari Infrastruktur ke...
Dari Infrastruktur ke AI, China Terus Perkuat Pengaruh di Pakistan
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
4 Alasan Ukraina Bisa...
4 Alasan Ukraina Bisa Runtuh pada 2025, Banyak Kota yang Hancur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved