Nah Lho! Emak-emak Naik Motor Viral Masuk Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp3 Juta

Rabu, 21 April 2021 - 15:31 WIB
loading...
Nah Lho! Emak-emak Naik...
Ilustrasi. FOTO/Instagram
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk buka suara terkait ibu-ibu yang naik kendaraan bermotor roda dua viral masuk jalan tol . Mengingat kejadian ini terekam dalam sebuah video dan viral di sosial media. Manager Area PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Bismarck Purba mengatakan, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian akan mencari pengendara sepeda motor yang viral tersebut.

Oleh karena itu, perseroan melakukan identifikasi lokasi kejadian dan segera melakukan pengecekan ke lapangan. Berdasarkan pengecekan, diketahui kendaraan bermotor roda dua tersebut masuk melalui Gerbang Tol (GT) Angke 1 Jalan Tol Dalam Kota, pada Selasa 20 April pada pukul 17.01 WIB. Dengan ini diharapkan bisa diketahui siapa pengendara tersebut dari nomor polisinya.

“Kami mengidentifikasi lokasi kejadian pengendara motor masuk tol, berdasarkan pengamatan, pengendara motor masuk melalui GT Angke 1. Kami segera melakukan pengecekan ke GT Angke 1 sesaat setelah mendapatkan informasi, dan saat ini kami bersama dengan pihak Kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujarnya dalam keteranganya, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah

Bismarck juga menambahkan pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penindakan jika terbukti pelanggaran tersebut dilakukan dengan sengaja berdasarkan bukti-bukti pendukung. Terkait penindakan, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady mengatakan, jalan tol hanya dikhususkan untuk pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1. “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ucapnya.

Oleh karena itu, akan ada sanksi yang dikenakan kepada pengguna jalan kendaraan bermotor roda dua atau tiga jika sengaja masuk ke jalan bebas hambatan. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 “Dijelaskan bahwa setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta,” jelasnya

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan. Atau juga denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Terkuak, Mobil Derek Liar Masuk Tol dengan Cara Mundur dari Pintu Keluar

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor tersebut adalah memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada, maka berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 akan dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” kata Bambang.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 334.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Jalan Tol di Provinsi...
Jalan Tol di Provinsi Riau Ditargetkan Bertambah 30 Km Tahun Ini
Jasa Marga Bukukan Laba...
Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I 2026
Netizen Auto Heboh!...
Netizen Auto Heboh! Nathalie Holscher dan Aripat Kompak Main 'Hitung Mundur'
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Rekomendasi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Jirayut Debut Akting...
Jirayut Debut Akting di Film Cek Kodham, Akui Sempat Tak Percaya Diri
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Berita Terkini
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Panda Bond Bakal Dinilai...
Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Optimalkan Distribusi BBM di Tengah Lonjakan Permintaan
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Infografis
Mulai 17 Januari 2021...
Mulai 17 Januari 2021 Tarif Enam Ruas Jalan Tol Resmi Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved