Kadin DKI Minta Pemda Tidak Paksakan Aturan Soal THR

Rabu, 21 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Kadin DKI Minta Pemda...
Kadin DKI Jakarta berharap pemda tak memaksakan atura mengenai pembayaran THR tahun ini. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyatakan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta.

Baca Juga: Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh Asal Ada Kesepakatan

Menanggapi maklumat tersebut, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemda tidak memaksakan hal tersebut. Dia berkilah, situasi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan sudah pulih 100%.

Diana mengatakan, memang ada beberapa pengusaha dan sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat. Namun tidak sedikit pula yang kondisinya saat ini masih tertatih-tatih mencoba bertahan hidup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Lonjakan Inflasi Mengancam...
Lonjakan Inflasi Mengancam Ekonomi RI, THR Belum Cukup Dongkrak Daya Beli
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp3 Triliun per Hari Ini
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Ormas Paksa Minta THR...
Ormas Paksa Minta THR ke Pengusaha akan Ditindak Polisi
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Rekomendasi
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved