Kadin DKI Minta Pemda Tidak Paksakan Aturan Soal THR
Rabu, 21 April 2021 - 16:30 WIB
loading...
Kadin DKI Jakarta berharap pemda tak memaksakan atura mengenai pembayaran THR tahun ini. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyatakan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta.
Baca Juga: Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh Asal Ada Kesepakatan
Menanggapi maklumat tersebut, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemda tidak memaksakan hal tersebut. Dia berkilah, situasi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan sudah pulih 100%.
Diana mengatakan, memang ada beberapa pengusaha dan sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat. Namun tidak sedikit pula yang kondisinya saat ini masih tertatih-tatih mencoba bertahan hidup.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta.
Baca Juga: Bekasi Perbolehkan Perusahaan Cicil THR Buruh Asal Ada Kesepakatan
Menanggapi maklumat tersebut, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemda tidak memaksakan hal tersebut. Dia berkilah, situasi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan sudah pulih 100%.
Diana mengatakan, memang ada beberapa pengusaha dan sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat. Namun tidak sedikit pula yang kondisinya saat ini masih tertatih-tatih mencoba bertahan hidup.
Lihat Juga :