Kadin DKI Minta Pemda Tidak Paksakan Aturan Soal THR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta menyatakan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta.
Menanggapi maklumat tersebut, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemda tidak memaksakan hal tersebut. Dia berkilah, situasi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan sudah pulih 100%.
Diana mengatakan, memang ada beberapa pengusaha dan sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat. Namun tidak sedikit pula yang kondisinya saat ini masih tertatih-tatih mencoba bertahan hidup.
"Jadi tidak dapat digeneralisasi seluruhnya. Pengusaha pada dasarnya tetap berkomitmen untuk dapat membayarkan THR untuk tahun ini dengan jumlah full, namun saya sangat paham apabila ada sebagian pengusaha yang tidak dapat melakukannya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (21/4/2021).
Di tengah ketidak pastian ekonomi saat ini, dia berharap pemerintah dapat membuat aturan yang dapat dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak. Menurutnya, jalan tengah yang dapat diambil adalah dengan mengembalikan pada kondisi perusahaan masing-masing, dan membiarkan perundingan terjadi di tingkat bipartit.
"Dan kami mohon tidak ada pemaksaan dari pihak organisasi pekerja dan pekerja apabila didapati perusahaan tidak mampu membayarkan secara full tahun ini," jelasnya.
Dari beberapa pengalaman upaya negoisasi antara perusahaan dan pekerja berjalan dengan baik, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. "Karena untuk kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik atau tidak dari pekerja pasti bisa mengetahuinya. Jadi saya berpendapat isu ini agar tidak selalu di hembuskan menjelang hari raya. Kita serahkan saja pada hasil musyawarah di tingkat bipartit," tambahnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta.
Menanggapi maklumat tersebut, Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi meminta pemda tidak memaksakan hal tersebut. Dia berkilah, situasi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan sudah pulih 100%.
Diana mengatakan, memang ada beberapa pengusaha dan sektor usaha yang sudah bisa pulih secara cepat. Namun tidak sedikit pula yang kondisinya saat ini masih tertatih-tatih mencoba bertahan hidup.
"Jadi tidak dapat digeneralisasi seluruhnya. Pengusaha pada dasarnya tetap berkomitmen untuk dapat membayarkan THR untuk tahun ini dengan jumlah full, namun saya sangat paham apabila ada sebagian pengusaha yang tidak dapat melakukannya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta (21/4/2021).
Baca Juga
Di tengah ketidak pastian ekonomi saat ini, dia berharap pemerintah dapat membuat aturan yang dapat dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak. Menurutnya, jalan tengah yang dapat diambil adalah dengan mengembalikan pada kondisi perusahaan masing-masing, dan membiarkan perundingan terjadi di tingkat bipartit.
"Dan kami mohon tidak ada pemaksaan dari pihak organisasi pekerja dan pekerja apabila didapati perusahaan tidak mampu membayarkan secara full tahun ini," jelasnya.
Dari beberapa pengalaman upaya negoisasi antara perusahaan dan pekerja berjalan dengan baik, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. "Karena untuk kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik atau tidak dari pekerja pasti bisa mengetahuinya. Jadi saya berpendapat isu ini agar tidak selalu di hembuskan menjelang hari raya. Kita serahkan saja pada hasil musyawarah di tingkat bipartit," tambahnya.
(fai)