Produksi Batu Bara Ditambah 75 Juta Ton, Perusahaan Revisi RKAB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan adanya tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75 juta ton untuk penjualan ke luar negeri. Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah produksi batu bara pada tahun 2021 meningkat menjadi 625 juta ton dari target target sebelumnya 550 juta ton.
Penambahan kuota ekspor batu bara sebesar 75 juta ton tersebut tidak akan dikenai kewajiban penjualan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan hanya berfokus pada ekspor.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, dengan adanya penambahan produksi maka perusahaan akan melakukan tinjauan ulang terhadap kapasitas produksi yang ada.
"Kalau memungkinkan tentu saja para penambang batu bara akan melakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang kalau memang sudah disahkan pada akhir tahun lalu itu masih ada kesempatan untuk melakukan revisi pada bulan Juni atau Juli yang akan datang," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).
Dia memahami bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
"Pemerintah memang harus melakukan upaya agar ekonomi tetap berjalan dengan baik dan juga bisa mendapatkan tambahan devisa serta pajak dari kegiatan tersebut," ungkapnya.
Rizal menuturkan, saat ini harga batu bara sedang melambung tinggi dan terjadi peningkatan permintaan di pasar internasional. Meski begitu, pemerintah harus mengawasi agar produksi batu bara tidak oversupply. "Wajar kalau memang ditambah kuota sehingga kita bisa mendapatkan devisa yang lebih banyak dari kegiatan ini," tuturnya.
Penambahan kuota ekspor batu bara sebesar 75 juta ton tersebut tidak akan dikenai kewajiban penjualan ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan hanya berfokus pada ekspor.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, dengan adanya penambahan produksi maka perusahaan akan melakukan tinjauan ulang terhadap kapasitas produksi yang ada.
"Kalau memungkinkan tentu saja para penambang batu bara akan melakukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang kalau memang sudah disahkan pada akhir tahun lalu itu masih ada kesempatan untuk melakukan revisi pada bulan Juni atau Juli yang akan datang," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Kamis (22/4/2021).
Dia memahami bahwa Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021 utamanya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
"Pemerintah memang harus melakukan upaya agar ekonomi tetap berjalan dengan baik dan juga bisa mendapatkan tambahan devisa serta pajak dari kegiatan tersebut," ungkapnya.
Rizal menuturkan, saat ini harga batu bara sedang melambung tinggi dan terjadi peningkatan permintaan di pasar internasional. Meski begitu, pemerintah harus mengawasi agar produksi batu bara tidak oversupply. "Wajar kalau memang ditambah kuota sehingga kita bisa mendapatkan devisa yang lebih banyak dari kegiatan ini," tuturnya.
(fai)