Soal Cantrang, Nelayan ke Menteri Trenggono: Tolong Kami Pak

Kamis, 22 April 2021 - 21:30 WIB
loading...
Soal Cantrang, Nelayan...
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat menampung keluh kesah nelayan di SKPT Natuna di Selat Lampa. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan saat beroperasi, baik itu kapal Indonesia apalagi kapal ikan berbendera asing. Hal ini disampaikan oleh Menteri Trenggono saat menampung keluh kesah nelayan di SKPT Natuna di Selat Lampa, Kamis (22/4/2021).



Nelayan mengeluhkan kerap mendapati kapal-kapal ukuran lebih dari 30 GT dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan beroperasi di bawah 30 mil laut di perairan Natuna. Alat tangkap yang dimaksud salah satunya cantrang .

"Ini jadi perhatian serius. Kami selama ini rutin melakukan penangkapan. Terbaru di Kepulauan Seribu kami tangkap ada dua kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan," ujar Menteri Trenggono.

Sepanjang tahun ini, tim patroli PSDKP KKP menangkap 80 kapal yang terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia pelanggar aturan. Sedangkan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengerahkan sembilan unit kapal pengawas.

Dia juga memahami keresahan nelayan Natuna sebab penangkapan ikan di wilayah yang bukan seharusnya berpengaruh pada hasil tangkapan nelayan setempat. Untuk itu, dia meminta mereka untuk segera melaporkan ke petugas patroli PSDKP bila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.

"Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya," imbau Menteri Trenggono yang saat bertemu nelayan didampingi oleh para pejabat eselon I dan II lingkup KKP," ungkap dia.

Selain memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021.



Sambung dia menuturkan, tata kelola perikanan tangkap ke depannya bertujuan pada peningkatan penerimaan negara, perbaikan infrastruktur perikanan, hingga kesejahteraan bagi para nelayan. Sejalan dengan itu, prinsip keberlanjutan tetap menjadi pegangan.

"Selain persoalan alat tangkap, bagaimana nelayan bisa berjaya juga kami pikirkan. Ini yang jauh lebih peting. Pertama kita jaga wilayah, penjagaan diperkuat, illegal fishing diberantas, tapi disisi lain ada penataan," tutur dia.

Sementara itu, salah satu penyebab nelayan Natuna kesal dengan praktik penangkapan ikan di bawah 30 mil oleh kapal nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan adalah rusaknya rumpon-rumpon yang mereka bangun. Padahal, rumpon menunjang jumlah tangkapan menjadi lebih banyak.

"Tolong kami Pak Menteri, rumpon kami rusak. Kami membuatnya pakai biaya sendiri," kata salah satu nelayan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2169 seconds (0.1#10.140)