Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Soal Jamsos PMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia . PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ini diundangkan pada 7 April 2021.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
Baca juga:Enaknya Jadi Anak Peserta BP Jamsostek, Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp174 Juta
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 yang juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida di Jakarta, dikutip Kamis (22/4/2021).
Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," kata Ida.
Dia menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” jelas Ida.
Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.
Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.
Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membuthkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” tandas Ida.
Baca juga:Larangan Mudik Dikritik, Netizen: Andaikan Lebaran Bareng Pilkada
Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.
“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.
Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa PP No. 59/2021 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Menurutnya, PP yang telah diundangkan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
Baca juga:Enaknya Jadi Anak Peserta BP Jamsostek, Bisa Dapat Beasiswa hingga Rp174 Juta
“Ini adalah aturan yang sangat ditunggu-tunggu, karena di samping PP ini memuat aturan yang lebih menjelaskan substansi UU 18/2017 yang juga merupakan instrumen hukum yang penting untuk memperbaiki tata kelola penempatan dan pelindungan bagi pekerja migran kita,” kata Ida di Jakarta, dikutip Kamis (22/4/2021).
Ida mengatakan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten.
“Prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas pelindungan pekerja migran Indonesia dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan keahlian pekerja migran dan penerapan regulasi yang baik," kata Ida.
Dia menjelaskan, PP No. 59/2021 terdiri dari 7 Bab. Bab I memuat tentang Ketentuan Umum. Bab II mengatur tentang pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
“Pelindungan PMI ini adalah isu sentralnya. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja,” jelas Ida.
Bab III PP No. 59/2021 mengatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Pembentukan LTSA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi. LTSA ini akan mengoordinasikan dan mengintegrasikan 8 layanan instansi/lembaga dalam bentuk desk.
Kedelapan layanan tersebut terdiri atas desk ketenagakerjaan; desk pengaduan dan informasi; desk kependudukan dan pencatatan sipil; desk Kesehatan; desk keimigrasian; desk kepolisian; desk perbankan; dan desk jaminan sosial.
Bab IV PP No. 59/2021 mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
“Bahkan dalam PP ini, pemerintah desa juga dilibatkan dalam proses migrasi. Karena perbaikan tata kelola migrasi ini benar-benar membuthkan komitmen seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan terkecil di desa,” tandas Ida.
Baca juga:Larangan Mudik Dikritik, Netizen: Andaikan Lebaran Bareng Pilkada
Bab V PP No. 59/2021 mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Bab VI mengatur tentang pembinaan dan pengawasan.
“Dalam menjalankan pembinaan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melaksanakan fungsi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi. Untuk fungsi pengawasan, menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat mengikutsertakan masyarakat,” ujarnya.
Adapun Bab VII sebagai bab terakhir mengatur ketentuan penutup. Dalam bab ini, beberapa aturan sebelumnya yaitu PP No. 3 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2013; PP No. 4 Tahun 2015; dan Perpres No. 64 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(uka)