Sebanyak 23.963 Desa Telah Salurkan BLT Dana Desa
Kamis, 21 Mei 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
Dia menekankan sudah ada 2.469.025 keluarga miskin yang mendapatkan BLT-DD. Jumlahnya 30% dari target 12 juta keluarga penerima manfaat.
"Dalam sehari terjadi kenaikan penerima sebesar 815.345 keluarga miskin. Nilai dana desa yang disalurkan kepada warga mencapai Rp1.481.415.000.000. Nilai ini naik Rp489.207.000.000 daripada hari sebelumnya," ungkapnya.
Sesuai perkembangan terakhir, urutan provinsi yang mampu menyalurkan BLT-DD tertinggi ialah Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Sebaliknya, provinsi yang paling rendah dalam persentase penyaluran BLT-DD berturut-turut Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Berbagai upaya relaksasi dilakukan pemerintah untuk memperlancar penyaluran BLT-DD . Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020 memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT-DD kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.
Instruksi Menteri Desa PDTT No 2/2020 bertambah menegaskan, desa-desa selanjutnya dapat langsung menyalurkan BLT-DD tahap pertama sesuai daftar hasil musyawarah desa. Adapun pengesahan bupati atau walikota atas daftar itu menjadi basis penyaluran pada tahap kedua dan seterusnya.
"Dalam sehari terjadi kenaikan penerima sebesar 815.345 keluarga miskin. Nilai dana desa yang disalurkan kepada warga mencapai Rp1.481.415.000.000. Nilai ini naik Rp489.207.000.000 daripada hari sebelumnya," ungkapnya.
Sesuai perkembangan terakhir, urutan provinsi yang mampu menyalurkan BLT-DD tertinggi ialah Provinsi Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.
Sebaliknya, provinsi yang paling rendah dalam persentase penyaluran BLT-DD berturut-turut Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara.
Berbagai upaya relaksasi dilakukan pemerintah untuk memperlancar penyaluran BLT-DD . Instruksi Menteri Desa PDTT No 1/2020 memperbolehkan desa-desa yang telah melaporkan daftar penerima BLT-DD kepada bupati atau walikota lebih dari lima hari maka bisa langsung menyalurkan kepada warganya sesuai daftar tersebut.
Instruksi Menteri Desa PDTT No 2/2020 bertambah menegaskan, desa-desa selanjutnya dapat langsung menyalurkan BLT-DD tahap pertama sesuai daftar hasil musyawarah desa. Adapun pengesahan bupati atau walikota atas daftar itu menjadi basis penyaluran pada tahap kedua dan seterusnya.
Lihat Juga :