Kelonggaran Pembayaran THR Maksimal H-1 Lebaran, Menaker: Tidak Akan Dicicil

Senin, 26 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Kelonggaran Pembayaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kelonggaran pembayaran THR maksimal H-1 Lebaran dan tidak akan menghilangkan kewajiban pembayaran THR. Ia juga menegaskan tidak akan dicicil seperti tahun lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ucap Ida dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dapat THR

Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Fantastis! Pemerintah...
Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
THR Cair H-14 Lebaran...
THR Cair H-14 Lebaran dan BHR Ojol, Menaker Konsultasi ke Presiden
Kabar Baik, THR ASN...
Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
PDIP Minta THR Dibagikan...
PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Rekomendasi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Bukan Pelajaran, Ini...
Bukan Pelajaran, Ini Tantangan Terbesar Pangeran George di Sekolah Baru
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved