Kelonggaran Pembayaran THR Maksimal H-1 Lebaran, Menaker: Tidak Akan Dicicil

Senin, 26 April 2021 - 15:07 WIB
loading...
Kelonggaran Pembayaran...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kelonggaran pembayaran THR maksimal H-1 Lebaran dan tidak akan menghilangkan kewajiban pembayaran THR. Ia juga menegaskan tidak akan dicicil seperti tahun lalu. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 wajib dibayarkan maksimal H-7 hari raya keagamaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat yang akan mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Sebelum mengeluarkan surat edaran (SE) THR, kami telah melakukan diskusi dengan stakeholder tripartit dan dewan pengupahan nasional. Harapannya karena pemerintah sudah memberikan banyak insentif, ada kepatuhan dari para pengusaha untuk membayar THR," ucap Ida dalam webinar di Jakarta, Senin(26/4/2021).

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Dapat THR

Esensi dari SE terkait pemberian THR keagamaan 2021 untuk pekerja/buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. THR ini adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan untuk para pekerja yang sudah bekerja 1 bulan atau terus menerus, atau lebih baik yang hubungan kerjanya termasuk PKWT dan PKWTT. Besarannya 1 bulan upah dan proporsionalitas yang masa kerjanya 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan.

"Bagi perusahaan yang tidak bisa bayar H-7, kami minta membuka dialog secara kekeluargaan dengan itikad baik serta kesepakatan tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut, dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR," tegas Ida.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Fantastis! Pemerintah...
Fantastis! Pemerintah Prediksi Angka THR Swasta Tembus Rp124 Triliun
THR Lebaran, Bibit.id...
THR Lebaran, Bibit.id Ajak Masyarakat Jadikan Momentum Wujudkan Mimpi
THR Cair H-14 Lebaran...
THR Cair H-14 Lebaran dan BHR Ojol, Menaker Konsultasi ke Presiden
Kabar Baik, THR ASN...
Kabar Baik, THR ASN Bakal Dicairkan Purbaya di Awal Puasa
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
KPK Ungkap Bupati Cilacap...
KPK Ungkap Bupati Cilacap Peras SKPD untuk THR: Ada yang Pinjam Uang
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
PDIP Minta THR Dibagikan...
PDIP Minta THR Dibagikan H-14 agar Ada Waktu Tindak Perusahaan Bandel
Rekomendasi
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Berita Terkini
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved