Catat! Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Mulai 29 April 2021
Selasa, 27 April 2021 - 13:57 WIB
loading...
Tarif tol Bandara Soekarno Hatta atau yang biasa disebut Tol Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif, terhitung mulai 29 April 2021 mendatang. Berikut besaran tarifnya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif tol Bandara Soekarno Hatta atau yang biasa disebut Tol Soedijatmo akan mengalami kenaikan tarif sebesar Rp500. Kenaikan tarif tersebut terhitung mulai 29 April 2021 mendatang.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya
Adapun kenaikan tarif tol Soedijatmo ini mengacu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 265/KPTS/M/2021. Kenaikan tarif ini disebut sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat.
“Sosialisasi (kenaikan tarif tol Soedijatmo) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).
Adapun ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.
Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Tak Bisa Dibatalkan, Ini Sebabnya
Adapun kenaikan tarif tol Soedijatmo ini mengacu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 265/KPTS/M/2021. Kenaikan tarif ini disebut sudah disosialisasikan secara terus menerus kepada masyarakat.
“Sosialisasi (kenaikan tarif tol Soedijatmo) kan sudah jalan terus,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (27/4/2021).
Adapun ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005.
Lihat Juga :