Tahun Ini Tarif Tol Jagorawi dan 28 Ruas Tol Lainnya Bakal Naik
Rabu, 28 April 2021 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005.
Dalam PP No. 15 Tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan badan usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
“Kenaikan tarif sesuai ketentuan didasarkan inflasi di wilayah tempat ruas-ruas tol tersebut berada,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
Dalam PP No. 15 Tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.
Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan badan usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.
“Kenaikan tarif sesuai ketentuan didasarkan inflasi di wilayah tempat ruas-ruas tol tersebut berada,” jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.
Lihat Juga :