Tahun Ini Tarif Tol Jagorawi dan 28 Ruas Tol Lainnya Bakal Naik

Rabu, 28 April 2021 - 08:39 WIB
loading...
Tahun Ini Tarif Tol Jagorawi dan 28 Ruas Tol Lainnya Bakal Naik
Tol Jagorawi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberikan beberapa bocoran terkait rencana penyesuaian tarif tol yang akan dilakukan pada tahun ini. Setidaknya ada sekitar 29 ruas tol yang akan dilakukan penyesuaian pada tahun ini.

Corporate Secretary Waskita Toll Road (WTR) Alex Siwu mengatakan ada beberapa ruas tol yang dioperasikan Waskita yang akan dilakukan penyesuaian. Meskipun tidak disebutkan waktunya, namun Alex memastikan penyesuaian tarif tol pada beberapa ruas tol Waskita akan dilakukan pada tahun ini.

Ada beberapa ruas tol yang dioperasikan Waskita yang masuk 29 daftar ruas yang akan dilakukan penyesuaian. Seperti misalnya Pemalang-Batang, Ciawi-Sukabumi, hingga Pasuruan-Probolinggo.

Baca juga:Catat! Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Mulai 29 April 2021

“Benar (ada beberapa ruas yang akan dilakukan penyesuaian tarif). Saya lupa targetnya kapan untuk kenaikan masing-masing ruasnya, yang pasti tahun ini,” ujar Alex saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (28/4/2021).

Ketentuan dan persyaratan kenaikan atau penyesuaian tarif tol secara berkala diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang jalan. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005.

Dalam PP No. 15 Tahun 2005 dijelaskan bahwa tarif tol dilakukan penyesuaian setiap dua tahun sekali dengan mengikuti angka kumulatif inflasi tahun yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan angka inflasi daerah tempat pengoperasian jalan tol tersebut.

Penyesuaian tarif tol merupakan bagian skema dari investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai dengan tingkat inflasi untuk memastikan badan usaha tetap dapat mengembalikan dana pembangunan jalan tol dan menjaga kualitas pelayanan yang prima.

“Kenaikan tarif sesuai ketentuan didasarkan inflasi di wilayah tempat ruas-ruas tol tersebut berada,” jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, beberapa ruas tol yang akan mengajukan penyesuaian tarif harus memenuhi standar pelayanan minimum (SPM). Jika SPM belum terpenuhi, maka penyesuaian tarif tol belum bisa dilakukan.

Baca juga:Kuasa Hukum Munarman Sebut Banyak Kesalahan Prosedur Penegakan Hukum

“Semua jalan tol sebelum penyesuaian tarif pasti akan penilaian SPMnya, sudah terpenuhi atau belum,” kata Nurdin.

Berikut daftar lengkap 29 ruas tol yang akan mengalami kenaikan.
1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
2. Ruas tol Semarang-Solo
3. Ruas tol Pemalang-Batang
4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
6. Ruas tol Batang-Semarang
7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
8. Ruas to Soedijatmo (Bandara Soekarno Hatta)
9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
11. Ruas tol Medan-Binjai
12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
13. Ruas tol Palembang-Indralaya
14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
16. Ruas tol Makassar Seksi IV
17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
18. Ruas tol Kunciran-Serpong
19. Ruas tol Surabaya-Gresik
20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
26. Ruas tol Gempol-Pandaan
27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)