Sedeepp! Daftar Kredit Macet UMKM Maksimal Rp5 Miliar Diupayakan Dihapus

Rabu, 28 April 2021 - 15:00 WIB
loading...
Sedeepp! Daftar Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong aturan penghapusan data NPL (kredit macet) bagi debitur maksimal Rp5 miliar ke dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dibutuhkan bank agar bisa melakukan penghapusan data NPL untuk debitur dengan nilai pinjaman Rp5 miliar ke bawah.

Pemerintah mengakui dalam Bab V UU Cipta Kerja terdapat klaster yang mengatur kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.

Baca juga: Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

"Ini coba kami masukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena sekali masuk kredit macet bank maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke (fintech) P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).

Dia memberikan contoh, dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Sakola Ngawarung Dorong...
Sakola Ngawarung Dorong Warung Kelontong dan UMKM Garut Naik Kelas
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
Kanada vs Maroko: Mampukah...
Kanada vs Maroko: Mampukah The Canucks Akhiri Kutukan?
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Berita Terkini
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Pertamina Buka Rekrutmen...
Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Pendaftaran Hingga 5 Juli 2026
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved