Sedeepp! Daftar Kredit Macet UMKM Maksimal Rp5 Miliar Diupayakan Dihapus

Rabu, 28 April 2021 - 15:00 WIB
loading...
Sedeepp! Daftar Kredit...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendorong aturan penghapusan data NPL (kredit macet) bagi debitur maksimal Rp5 miliar ke dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut dibutuhkan bank agar bisa melakukan penghapusan data NPL untuk debitur dengan nilai pinjaman Rp5 miliar ke bawah.

Pemerintah mengakui dalam Bab V UU Cipta Kerja terdapat klaster yang mengatur kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Tujuannya agar nasabah UMKM yang dulu pernah dicoret dalam sistem credit scoring bank bisa diampuni dan bisa kembali menjadi nasabah bank.

Baca juga: Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

"Ini coba kami masukkan dalam UU Cipta Kerja. Karena sekali masuk kredit macet bank maka selamanya tidak bisa meminjam ke bank. Akhirnya mereka beralih ke (fintech) P2P lending dan di sana ternyata berhasil karena ada program pendampingan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo dalam webinar di Jakarta (28/4/2021).

Dia memberikan contoh, dulu ada program kredit tani yang membuat banyak masyarakat masuk dalam kategori kredit macet. Namun kini sudah ada perubahan model bisnis yang jauh berbeda menggunakan data algoritma dan program pendampingan. Hal ini yang membuat strategi P2P lending jadi berhasil bahkan nasabahnya naik kelas.

Baca juga:Video Maia Estianty Hindari Ahmad Dhani di Acara Indonesia Idol Viral, Netizen: Good Job Bund!

"Kadang petani itu tergantung musim dan jadinya hanya menggarap paruh waktu sehingga sering gagal panen. Tapi dengan ada pendampingan itu bisa membantu petani mencapai target," ujarnya.

Menurutnya saat ini dengan digitalisasi semua aktivitas manusia bisa terdata, termasuk transaksi yang dilakukan dan kemampuannya untuk re-payment. "Dengan teknologi data kini bisa membaca perilaku atau behavior nasabah. Sudah sangat akurat juga sehingga dapat membaca re-payment capacity. Bahkan bisa memberikan penilaian karakter nasabah baik atau buruk," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)