Naik Jabatan Jadi Menteri Investasi, Ini Tugas & Wewenang Bahlil

Rabu, 28 April 2021 - 19:19 WIB
loading...
Naik Jabatan Jadi Menteri Investasi, Ini Tugas & Wewenang Bahlil
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. FOTO/MNC Media
A A A
JAKARTA - Bahlil Lahadalia membeberkan tugas yang diemban setelah diangkat sebagai menteri investasi oleh Presiden Joko Widodo. Ia bakal memiliki kewenangan baru untuk mengatur regulasi terkait investasi. Ia menjelaskan, pengangkatan ini akan membuat pihaknya lebih punya kuasa untuk membuat regulasi. Sedangkan di BKPM, dirinya hanya bisa menjalankan regulasi.

"Kalau BKPM selama ini kita mengeksekusi regulasi, itu lewat permen-permen (peraturan menteri), kemudian undang-undang maupun PP, tapi tidak bisa membuat regulasi untuk membuat role model permainan. Tapi dengan Kementerian Investasi itu bisa," ujar dia saat konferensi pers secara virtual, Rabu (28/4/2021).



Ia pun membandingkan posisinya saat ini dengan yang dahulu ketika jadi kepala BKPM. Menurutnya BKPM itu secara institusi merupakan lembaga pemerintah yang setara dengan Menteri, tapi kewenangan tidak sama. "Dan dengan Kementerian Investasi kita bisa jadi mengolaborasi, menjahit sektor-sektor investasi dari kementerian teknis," ujar Bahlil.

Bahlil menegaskan, dengan posisinya sekarang, akan membantu para investor yang serius masuk ke Indonesia. Jika ada investor yang tidak serius, maka pihaknya akan berpikir dua kali untuk melayani perizinannya. "Silahkan investor bahwa teknologi bawa modal dan teknologi. Biarlah izin nanti negara yang bantu asal pengusahanya serius,Karena banyak juga pengusaha dikasih izin, tapi malah dijual juga itu izinnya. Saya kan mantan pengusaha jadi ngerti juga," tegasnya.



"Posisi negara ada di tengah pengusaha siapa yang betul betul serius kita akan dorong tapi kalo pengusaha yang ambil kertas dan dijual ya kita pikir-pikir lagi deh," tambahnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)