Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
Kamis, 29 April 2021 - 21:15 WIB
loading...
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak kepolisian sepakat untuk menindak tegas para travel gelap. Hal ini menyusul adanya larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada operator travel gelap. Pertama adalah berupa denda tilang oleh pihak kepolisian.
Tak hanya sampai di situ, operator juga akan dikenakan sanksi lainya. Sopir ataupun operator travel gelap itu akan ditahan di Polda setempat hingga masa sidangnya berlangsung.
Baca juga: Travel Gelap Marak Jelang Larangan Mudik, 110 Kendaraan Diamankan
“Kesepakatannya selain ditilang juga akan ditahan sampai menunggu hari sidang, jadi kalau sidang satu minggu kemudian, yah 1 minggu ditahan di masing-masing Polda,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan kepada operator travel gelap. Pertama adalah berupa denda tilang oleh pihak kepolisian.
Tak hanya sampai di situ, operator juga akan dikenakan sanksi lainya. Sopir ataupun operator travel gelap itu akan ditahan di Polda setempat hingga masa sidangnya berlangsung.
Baca juga: Travel Gelap Marak Jelang Larangan Mudik, 110 Kendaraan Diamankan
“Kesepakatannya selain ditilang juga akan ditahan sampai menunggu hari sidang, jadi kalau sidang satu minggu kemudian, yah 1 minggu ditahan di masing-masing Polda,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Lihat Juga :