Travel Gelap Marak Jelang Larangan Mudik, 110 Kendaraan Diamankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan pihak kepolisian bakal menindak tegas para pelaku travel gelap pada musim mudik lebaran tahun ini. Mengingat, para pemilik travel gelap ini banyak yang tidak patuh pada protokol kesehatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam dua hari ini sudah ada 110 kendaraan yang diamankan di Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut terindikasi travel gelap.
“Kami dalam rapat sepakat akan melakukan penindakan tegas terhadap travel gelap. Dua hari ini sudah ada sekitar 110 lebih kendaraan yang tertangkap sekarang di Polda Metro yang terindikasi travel gelap,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Menurut Budi, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap ini sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti terkait aturan pembatasan kapasitas penumpang. “Dan lihat bagimana travel gelap ini cari penumpang dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Menurut Budi, hal ini sangat berbahaya bagi penumpang. Pasalnya, jika salah satu dari penumpang ada yang terinfeksi virus Covid-19 meskipun tanpa gejala atau OTG, maka seluruh penumpang kemungkinan besar akan terinfeksi juga.
“Karena kendaraan yang seperti ini mengabaikan sekali terhadap kapasitas muatnya, jadi bisa dimuat lebih. Jadi, potensi nanti sampai daerah kalau ada yang OTG bisa kena semuanya,” ucapnya.
Selain itu lanjut Budi, para penumpang juga tidak dilindungi asuransi dari Jasa Raharja. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan tidak ada cover asuransi dari Jasa Raharja.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam dua hari ini sudah ada 110 kendaraan yang diamankan di Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut terindikasi travel gelap.
“Kami dalam rapat sepakat akan melakukan penindakan tegas terhadap travel gelap. Dua hari ini sudah ada sekitar 110 lebih kendaraan yang tertangkap sekarang di Polda Metro yang terindikasi travel gelap,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).
Menurut Budi, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap ini sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti terkait aturan pembatasan kapasitas penumpang. “Dan lihat bagimana travel gelap ini cari penumpang dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.
Menurut Budi, hal ini sangat berbahaya bagi penumpang. Pasalnya, jika salah satu dari penumpang ada yang terinfeksi virus Covid-19 meskipun tanpa gejala atau OTG, maka seluruh penumpang kemungkinan besar akan terinfeksi juga.
“Karena kendaraan yang seperti ini mengabaikan sekali terhadap kapasitas muatnya, jadi bisa dimuat lebih. Jadi, potensi nanti sampai daerah kalau ada yang OTG bisa kena semuanya,” ucapnya.
Selain itu lanjut Budi, para penumpang juga tidak dilindungi asuransi dari Jasa Raharja. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan tidak ada cover asuransi dari Jasa Raharja.
(ind)