Travel Gelap Marak Jelang Larangan Mudik, 110 Kendaraan Diamankan

Kamis, 29 April 2021 - 19:21 WIB
loading...
Travel Gelap Marak Jelang...
Ilustrasi foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan pihak kepolisian bakal menindak tegas para pelaku travel gelap pada musim mudik lebaran tahun ini. Mengingat, para pemilik travel gelap ini banyak yang tidak patuh pada protokol kesehatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam dua hari ini sudah ada 110 kendaraan yang diamankan di Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut terindikasi travel gelap.

“Kami dalam rapat sepakat akan melakukan penindakan tegas terhadap travel gelap. Dua hari ini sudah ada sekitar 110 lebih kendaraan yang tertangkap sekarang di Polda Metro yang terindikasi travel gelap,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).



Menurut Budi, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap ini sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti terkait aturan pembatasan kapasitas penumpang. “Dan lihat bagimana travel gelap ini cari penumpang dan mengabaikan protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Menurut Budi, hal ini sangat berbahaya bagi penumpang. Pasalnya, jika salah satu dari penumpang ada yang terinfeksi virus Covid-19 meskipun tanpa gejala atau OTG, maka seluruh penumpang kemungkinan besar akan terinfeksi juga.

“Karena kendaraan yang seperti ini mengabaikan sekali terhadap kapasitas muatnya, jadi bisa dimuat lebih. Jadi, potensi nanti sampai daerah kalau ada yang OTG bisa kena semuanya,” ucapnya.



Selain itu lanjut Budi, para penumpang juga tidak dilindungi asuransi dari Jasa Raharja. Sehingga, apabila terjadi kecelakaan tidak ada cover asuransi dari Jasa Raharja.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1435 seconds (0.1#10.140)