Langgar Larangan Mudik, Travel Gelap Bakal Didenda hingga Ditahan
Kamis, 29 April 2021 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain sanksi, pihaknya bersama dengan pihak kepolisian juga akan melakukan patroli cyber. Mengingat aktivitas dan transaksi travel gelap kebanyakan dilakukan lewat online.
“Sudah disepakati ditlantas Polda yang saat ini sudah bikin patroli cyber, karena transaksi masyarakat dengan operator ini tidak hanya secara fisik tapi juga medsos seperti Facebook dan grup Whatsapp,” jelasnya.
Baca juga: Anies: Waspada Varian Baru Covid-19, Tunda Mudik!
Menurut Budi, travel gelap sangat merugikan calon penumpang karena harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan.
“Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp750 ribu itu kalau menggunakan travel gelap,” ungkapnya.
“Sudah disepakati ditlantas Polda yang saat ini sudah bikin patroli cyber, karena transaksi masyarakat dengan operator ini tidak hanya secara fisik tapi juga medsos seperti Facebook dan grup Whatsapp,” jelasnya.
Baca juga: Anies: Waspada Varian Baru Covid-19, Tunda Mudik!
Menurut Budi, travel gelap sangat merugikan calon penumpang karena harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan.
“Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp750 ribu itu kalau menggunakan travel gelap,” ungkapnya.
(ind)
Lihat Juga :