THR PNS Belum Cair Semua, Ternyata Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) , TNI, dan Polri sudah cair sejak kemarin. Namun, ada sejumlah ASN yang masih belum mendapatkan THR.
Baca juga:105 Ribu Pendaftar CPNS Lewat Sekolah Kedinasan Tak Serius
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengungkapkan, penyebab pencairan THR belum merata. Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Menurut dia, sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Tadi beberapa Satker K/L yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," tandasnya.
Baca juga:Berdesain Pesawat Tempur, BMW Hadirkan F 900 R Force Limited Edition
Sebelumnya, dia menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
Baca juga:105 Ribu Pendaftar CPNS Lewat Sekolah Kedinasan Tak Serius
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso mengungkapkan, penyebab pencairan THR belum merata. Hal itu tergantung dari pendataan satuan kerja (satker) yang mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Sesuai dengan kecepatan Satker yang bersangkutan dalam mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN," ujar Sudarso saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Menurut dia, sejumlah satuan kerja (satker) di Kementerian atau Lembaga sudah mengajukan permbayaran untuk THR di setiap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Tadi beberapa Satker K/L yang sudah ajukan permintaan pembayaran THR ke KPPN, dan KPPN telah mencairkan THR tersebut ke rekening para pegawai di Satker tersebut," tandasnya.
Baca juga:Berdesain Pesawat Tempur, BMW Hadirkan F 900 R Force Limited Edition
Sebelumnya, dia menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada H-10 dan H-5. Hal ini seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
(uka)