Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya hari ini adalah yang terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara APBN 2022 Naik 15%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.
"Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu/perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut DJP mengoptimalkan, fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja Negara APBN 2022 Naik 15%
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak akan ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT PPh badan tahun 2020.
"Sampai saat ini tidak ada tambahan waktu/perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan," kata Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Lebih lanjut DJP mengoptimalkan, fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.
DJP juga menjalankan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.
Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
(akr)