Tumbuhkan Kepercayaan ke Industri Aset Kripto, Tokocrypto dan Peruri Kolaborasi

Jum'at, 30 April 2021 - 12:05 WIB
loading...
Tumbuhkan Kepercayaan...
Tokocrypto juga menjalin kolaborasi bersama Peruri, sebagai satu-satunya BUMN yang termasuk dalam penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di bawah koordinasi Kementerian Kominfo RI. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tokocrypto sebagai pedagang aset kripto yang pertama teregulasi BAPPEBTI merasa perlu berperan aktif dan menjadi pionir dalam menumbuhkan kenyamanan dan kepercayaan pelanggan. Salah satunya, yaitu senantiasa mematuhi peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

“Saat ini, kami telah selesai melakukan audit ISO 27017 terkait cloud security, dimana ISO 27017 hanya dimiliki oleh cloud provider saja. Kami juga melakukan kewajiban pelaporan secara berkala kepada BAPPEBTI dan PPTAK," ujar COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Manda).



Selain itu, Tokocrypto menjalin kolaborasi strategis bersama dengan ICH, lembaga yang menerima pelaporan dan pendaftaran transaksi aset kripto di Indonesia. Integrasi Tokocrypto dengan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia," sambungnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Tokocrypto juga menjalin kolaborasi bersama Peruri , sebagai satu-satunya BUMN yang termasuk dalam penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) di bawah koordinasi Kementerian Kominfo RI. Sebagai PSrE, Peruri memiliki kemampuan menerbitkan digital certificate yang dapat digunakan untuk customer on boarding. Dwina

“Peruri sejak 50 tahun yang lalu sudah bergerak sebagai perusahaan penjamin keaslian. Saat ini Peruri juga mampu menjaminkan keaslian sistem digital salah satunya adalah proses verifikasi dan autentikasi customer on boarding," ujar Direktur Utama Peruri, Septiani Wijaya.

"Proses ini menjadi sangat kritikal karena jika kita sudah yakin dengan validitas dari usernya, maka untuk segala jenis transaksi yang dilakukan akan aman. Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Tokocrypto untuk terus meningkatkan “TRUST” dan rasa nyaman baik bagi pelanggan dan ekosistemnya, dimana bertujuan menumbuhkan industri aset crypto. Hal ini selaras dengan semangat Peruri untuk mendukung industri Blockchain di Indonesia," terang Dwina.

Fenomena aset kripto yang fantastis kian menarik minat investor Indonesia. Bursa perdagangan aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan jumlah investor, volume serta transaksi yang signifikan mulai dari awal tahun sampai hari ini.

Dilansir dari berbagai media, BAPPEBTI mengungkapkan jumlah investor crypto di Indonesia tercatat 4,45 juta di akhir Maret 2021.

“Pertumbuhan di Tokocrypto, kami mencatatkan active trader mencapai >90.000 per minggu, volume transaksi harian mencapai kurang lebih USD60.000.000 dan total mobile apps download sebesar 400.000 sejak pertama kali diluncurkan pada Oktober 2020," ujar CEO & Co-Founder Tokcorypto, Pang Xue Kai.



Pertumbuhan positif aset kripto tidak dapat dilepaskan dari peran serta berbagai pihak, misalnya pemerintah, pedagang, asosiasi, media dan tentu saja para investor. Sehubungan dengan ekosistem investasi aset kripto itu sendiri, kepercayaan dan kemudahan masyarakat berinvestasi perlu terus dibangun, dari mulai bursa, pedagang dan lembaga kliringnya.

Berbagai inisiatif pemerintah untuk menciptakan iklim industri aset kripto yang kondusif sudah dilakukan, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pun terus meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital atau aset kripto.

"Kami tentunya mendukung berbagai kebijakan pemerintah terkait aset kripto, dimana tujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, khususnya di bidang blockchain dan investasi aset kripto, termasuk dalam mendukung BAPPEBTI dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) agar Indonesia mendapatkan keanggotaan penuh FATF," tutup Manda.

Tujuan FATF adalah untuk menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris dan ancaman terkait lainnya terhadap integritas sistem keuangan internasional.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)