Ratusan Perusahaan Belum Lapor SPT Pajak Badan, Telat Kena Denda Rp1 Juta

Jum'at, 30 April 2021 - 14:32 WIB
loading...
Ratusan Perusahaan Belum...
Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada ratusan perusahaan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak(SPT) penghasilan. Sebagai informasi, DJP menargetkan 1,2 juta wajib pajak (WP) untuk badan usaha.

Baca Juga: Hari Terakhir Pelaporan SPT Badan, Maaf! Tak Ada Tambahan Waktu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203 ribu

"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432" ujar Neilmaldrin saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut Ia menekankan, bagi pelaporan pajak yang telat akan dikenakan denda 1 juta. "Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April. Dan apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," katanya.

Wajib pajak memiliki waktu sampai 30 April 2021 untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya ada hari ini terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan.

DJP mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020.

Baca Juga: Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan Badan, Mekari Pastikan Kesiapan Platform Klikpajak

Sambung dia DJP juga menjalankan, berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.

Selain itu, DJP juga mengimbau wajib pajak untuk mengecek kelengkapan dokumen lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
Purbaya Bakal Copot...
Purbaya Bakal Copot 2 Pejabat Kemenkeu Gara-gara Ledakan Restitusi Pajak
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Peringati Hari Pabean...
Peringati Hari Pabean Internasional 2026, Bea Cukai Komitmen Lindungi Masyarakat
Rekomendasi
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Afrika Selatan Tersingkir,...
Afrika Selatan Tersingkir, Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Pacu Kinerja Bisnis,...
Pacu Kinerja Bisnis, Indo Artha Multitek Kenalkan Teknologi Layanan Haji
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved