Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah
Senin, 03 Mei 2021 - 19:44 WIB
loading...
Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah
A
A
A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerusakan mobil yang dijadikan jaminan gadai.
Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp7.843.512 dan immateriil sebesar Rp250.000.000.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.
“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” ujar Amoeng.
Adapun kronologis sebagai berikut :
1. Pada 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan satu unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp198.926.250,- dan uang pinjaman Rp124.000.000,-.
Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp7.843.512 dan immateriil sebesar Rp250.000.000.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.
“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” ujar Amoeng.
Adapun kronologis sebagai berikut :
1. Pada 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan satu unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp198.926.250,- dan uang pinjaman Rp124.000.000,-.
Lihat Juga :