Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah

Senin, 03 Mei 2021 - 19:44 WIB
loading...
Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah
Pegadaian Tanggapi Pemberitaan Rusaknya Mobil Nasabah
A A A
JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) menanggapi pemberitaan di salah satu media tentang gugatan salah satu nasabah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kerusakan mobil yang dijadikan jaminan gadai.

Diberitakan oleh salah satu media online, bahwa nasabah berinisial Windy Chandra, menggugat PT Pegadaian (Persero) Cabang Sudirman akibat terjadinya kerusakan pada bumper belakang mobil sport miliknya yang dijaminkan. Ganti rugi yang diajukan sebagaimana pemberitaan berupa kerugian materiil sebesar Rp7.843.512 dan immateriil sebesar Rp250.000.000.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) R. Swasono Amoeng Widodo menyatakan sudah mendengar berita tersebut, namun sampai dengan Kamis 29 April 2021, Pegadaian belum menerima surat gugatan dari nasabah terkait. Melihat permasalahan yang terjadi, pada prinsipnya perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memperbaiki atau mengganti sesuai kerusakan pada bumper mobil milik nasabah.

“Sebagai perusahaan BUMN yang menjunjung tinggi komitmen tata kelola perusahaan yang baik, Pegadaian terus berkomitmen memberikan produk dan layanan terbaik. Perusahaan juga selalu melakukan evaluasi dan perbaikan prosedur, proses bisnis, maupun dan layanan sesuai kebutuhan masyarakat sejalan dengan tagline BUMN untuk Indonesia,” ujar Amoeng.

Adapun kronologis sebagai berikut :
1. Pada 29 April 2020, nasabah a.n Windy Chandra menggadaikan satu unit mobil merek Mazda RX-8 tahun 2011 di Kantor Cabang Pegadaian Sudirman Kanwil VIII Jakarta dengan nilai taksiran Rp198.926.250,- dan uang pinjaman Rp124.000.000,-.

2. Unit kendaraan disimpan dan dikelola oleh gudang terpadu yang berada di kantor cabang Kebon Nanas.

3. Pada 28 September 2020 nasabah melakukan penebusan, namun pada saat penyerahan ditemukan kerusakan pada bumper bahagian belakang seperti meleleh, kemungkinan berasal knalpot pada saat mobil dipanaskan secara rutin.

4. Dari keterangan Pengelola Gudang dan Pemimpin Cabang Kebon Nanas diterangkan bahwa tidak pernah terjadi benturan/gesekan/tabrakan atau sejenisnya pada saat penyimpanan.

5. Pada saat itu juga Pemimpin Cabang Kebon Nanas, Pemimpin Cabang Sudirman dan Deputy Area Kramat Jati langsung menyatakan bertanggungjawab dan akan dilakukan perbaikan di Bengkel Resmi Mazda Cibubur agar terjamin orisinalitas pengerjaan dengan estimasi harga kurang-lebih Rp7 juta s/d Rp8 juta.

6. Nasabah menolak ganti rugi sebagaimana point 5 (lima) di atas, dan meminta tambahan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 juta dengan alasan kondisi mobil menjadi tidak original lagi sehingga kekhawatiran nasabah kondisi tersebut mengakibatkan harga jual turun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1096 seconds (0.1#10.140)