Izin BPR Bina Barumun Dicabut, Tapi Tenang! LPS Siap Bayar Lunas Klaim Simpanan
Selasa, 04 Mei 2021 - 04:43 WIB
loading...
LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bina Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara setelah izin usaha dicabut oleh OJK. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bina Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bina Barumun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Mei 2021.
"Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Bina Barumun tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta.
Baca Juga: LPS Imbau Nasabah BPR LPN Tapan yang Dilikuidasi Tak Terprovokasi
Dia menjelaskan, dalam pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 15 September 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
"Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Bina Barumun tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta.
Baca Juga: LPS Imbau Nasabah BPR LPN Tapan yang Dilikuidasi Tak Terprovokasi
Dia menjelaskan, dalam pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 15 September 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
Lihat Juga :