Izin BPR Bina Barumun Dicabut, Tapi Tenang! LPS Siap Bayar Lunas Klaim Simpanan
Selasa, 04 Mei 2021 - 04:43 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Barumun dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Bina Barumun.
Baca Juga: Wimboh: OJK Sudah Bangun Ekosistem Digital Melibatkan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bina Barumun dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Barumun dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Bina Barumun.
Baca Juga: Wimboh: OJK Sudah Bangun Ekosistem Digital Melibatkan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bina Barumun dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya.
(akr)
Lihat Juga :