Lihat PNS Nekat Mudik, Laporkan ke Sini!
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:43 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN Dia menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Baca Juga: PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya
Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN Dia menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Lihat Juga :