PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:33 WIB
loading...
PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun melihat, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) mengeluhkanbesaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin). Mereka pun mengeluarkan petisi terkait besaran THR.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun melihat, pencairan THR Lebaran ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati .

"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.

"Terlepas soal perjuangan mendapatkan haknya sebagai ASN. Petisi ini juga bagus supaya Presiden Jokowi tahu bahwa di kalangan ASN ada suara-suara yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Menkeu Sri Mulyani," terangnya.

Soal Kemensultan yang disinggung oleh petisi, menurut Misbakhun, itu mengarah kepada Kemenkeu. Karena selama ini dari sisi Tukin, IPK dan insentif lainnya Kemenkeu memang lebih besar jumlah nilai nominal rupiah dan grading-nya.

Sedangkan unit eselon 1 di Kemenkeu yang diduga saat ini sudah menerima 4 kali tukin, dugaan Misbakhun, adalah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. Sehingga di Kemenkeu ada istilah anak tiri dan anak kandung. Lahir istilah anak pungut. Karena perlakuan yang berbeda-beda antar Direktorat Jenderal di Kemenkeu.

"Perlakuan tidak adil soal pembayaran Tukin di antara Direktorat Jenderal di Kemenkeu ini sudah lama saya dengar rumornya bahkan pembayaran tukinnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi hanya disebarkan lewat WA group. Sehingga saat tertutup dan beredar di kalangan yang terbatas," tukasnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1748 seconds (0.1#10.140)