Ada Kementerian Investasi, Hipmi Harap Iklim Usaha Makin Baik
Selasa, 04 Mei 2021 - 12:32 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan kementerian baru, yakni Kementerian Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja yang merupakan perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah. Diharapkan kementerian baru ini dapat memberikan suatu iklim investasi yang lebih baik.
"Dengan adanya iklim investasi yang baik tentunya akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan output terakhir adalah kesejahteraan. Itu poin-poin yang kami lihat dalam kaitannya pembentukannya Kementerian Investasi ini," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Tindaklanjut Kunker ke Aceh, Sandiaga Gercep Jaring Investasi USD 1 Miliar dari UEA
Menurut dia, peran dari Kementerian Investasi ini semakin memperluas fungsi dari BKPM yang selama ini sudah berjalan. Selama ini BKPM hanya mengeksekusi regulasi namun tidak memiliki kewenangan untuk menyusun. Namun dengan status menjadi kementerian maka bisa mengintegrasikan urusan investasi secara komprehensif.
Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah. Diharapkan kementerian baru ini dapat memberikan suatu iklim investasi yang lebih baik.
"Dengan adanya iklim investasi yang baik tentunya akan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan output terakhir adalah kesejahteraan. Itu poin-poin yang kami lihat dalam kaitannya pembentukannya Kementerian Investasi ini," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Tindaklanjut Kunker ke Aceh, Sandiaga Gercep Jaring Investasi USD 1 Miliar dari UEA
Menurut dia, peran dari Kementerian Investasi ini semakin memperluas fungsi dari BKPM yang selama ini sudah berjalan. Selama ini BKPM hanya mengeksekusi regulasi namun tidak memiliki kewenangan untuk menyusun. Namun dengan status menjadi kementerian maka bisa mengintegrasikan urusan investasi secara komprehensif.
Lihat Juga :