Sengketa Hotel Saripan Pacific Berakhir Damai, Siapa yang Untung?

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:22 WIB
loading...
Sengketa Hotel Saripan Pacific Berakhir Damai, Siapa yang Untung?
Foto/PegiPegi
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkap sengketa aset yang melibatkan PT Sarinah (Persero) dengan PT Parna Raya yang berlangsung sejak 2007 lalu akhirnya menemui titik terang. Kedua pihak akhirnya mengambil langkah damai.

Langkah damai itu akan membatalkan sengketa dan upaya hukum yang telah, sedang, atau akan dijalankan sesuai dengan putusan PK perdata, putusan perdata RUPS dan putusan TUN mengenai komposisi kepemilikan saham pihak pertama (Sarinah) dan pihak kedua (Parna Raya).

Baca juga:Jasa Marga Prediksi 593.185 Kendaraan Keluar Masuk Jabdoetabek Saat Larangan Mudik

Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh keputusan perdamaian kedua pihak. Menurutnya, langkah itu sangat membantu kemajuan Sarinah ke depannya. Bahkan, sebagai upaya membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta.

“Saya ingin semua persoalan yang ada di BUMN bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Adalah menjadi bentuk komitmen Kementerian BUMN untuk membangun ekosistem yang sehat antara BUMN dengan swasta," ujar Erick, Selasa (4/5/2021).

Erick menyebut, kerja sama yang baik antara Sarinah dengan Parna Raya sudah terjalin sejak tahun 2007. Karenanya, dengan kesepakatan perdamaiam berharap pengelolaan Hotel Saripan Pacific (Sari Pacific) dapat semakin ditingkatkan secara profesional.

Berdasarkan kronologis permasalahan hukum kedua belah pihak, dijelaskan bahwa awalnya Sarinah masuk sebagai pemegang saham PT Sariarthamas Hotel Indonesia, dahulu bernama PT Sarinitokyu Hotel Corporation. Hubugan keduanya didasarkan pada perjanjian kerja sama joint venture (JV) yang kemudian dituangkan dalam basic agreement pada 30 September 1970.

Pada 2007 lalu, Parna Raya turut bergabung sebagai pemegang saham SHI bersama Sarinah dengan cara mengambil alih saham yang semula dimiliki PT Konsultasi Pembangunan Semesta, Tokyo Corporation dan saham Sojitz Corporation.

Sarinah dan Parna Raya kemudian membuat perjanjian jerja sama yang dikenal dengan Perjanjian Sarinah-Parna pada 25 Juli 2007 silam. Kolaborasi itu berujung pada pemasalahan.

Namun, saat ini kedua belah pihak saling menyetujui untuk mengakhiri secara damai sengketa-sengketa hukum tersebut. Berdasarkan perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk saling memiliki 3.750 saham atau setara dengan 50%.

Berdasarkan RUPS perusahaan, kedua pihak juga menyepakati bahwa kewajiban inbreng pihak pertama berupa penyerahan tanah kepada perusahaan seluas 2.280 meter persegi (m2) akan dikesampingkan.

Baca juga:Lawan Neymar dan Mbappe, Duel Menggairahkan buat Bek Man City

Selanjutnya, berdasarkan perjanjian keduanya, para pihak sepakat untuk memberikan hak pengelolaan dan pengoperasioan hotel kepada Parna Jaya selama 15 tahun lamanya, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

“Sebagai salah satu Hotel legendaris di pusat Jakarta yang mulai beroperasi sejak tahun 1976, Hotel Sari Pan Pacific memiliki potensi besar dengan perpaduan antara fasilitas terbaik dan lokasi yang strategis. Saya percaya, dengan dimulainya babak baru ini, Sari Pan Pacific akan lebih baik lagi," tutur Erick.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)