PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya

Kamis, 06 Mei 2021 - 20:06 WIB
loading...
PROPER Jadi Pedoman bagi Perusahaan Bangun Lingkungan di Area Operasinya
PROPER diakui menjadi pedoman yang jelas bagi perusahaan untuk membangun lingkungan dan memberdayakan masyarakat di sekitar area operasinya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Lingkungan hidup yang baik dan masyarakat yang sejahtera dinilai sebagai sebuah indikator keberlanjutan operasi sebuah perusahaan. Sebab, sebagai bagian dari masyarakat, amat wajar jika perusahaan juga memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

"Pemerintah sebagai regulator sadar betul harus ada pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro, dalam webinar SUKSE2S bertema Understanding The Minister of Environment and Forestry Regulation No 1/2021: Pursuing Gold PROPER in The Midst of COVID-19 yang digelar E2S, Kamis (6/5/2021).



Sigit mengungkapkan, pemerintah telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sejak 26 tahun lalu. Program itu ditempatkan sebagai pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk bisa berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.

"Dari sekian banyak aturan dan tools kita simplifikasi memudahkan dunia usaha apa yang harus dilakukan untuk kelola lingkungan. Kita gunakan kriteria PROPER untuk belajar apa kendala, bahkan bisa jadi peluang yang bisa ditingkatkan dari regulasi atau tools yang ada," kata Sigit.

Untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, lanjut dia, KLHK baru saja menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER. Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

"LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya," kata dia.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada untuk memudahkan perusahaan menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan. "Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan," jelasnya.

Ketua Dewan Pertimbangan PROPER KLHK Sudharto P Hadi mengungkapkan, inovasi yang diusung dalam Permen terbaru itu adalah inovasi sosial. "Efektivitas untuk menyelesaikan masalah sosial, diukur dengan SROI (social return on investment) serta status terdiri atas scalling, replikasi, sustainability," papar Sudharto.

Dirjen PPKL KLHK periode 2015-2021 Karliansyah mengatakan, perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, di samping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan pada masyarakat.

Untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, kata dia, wajar bila perusahaan juga dituntut untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. "Dengan begitu bisa tercipta harmonisasi hubungan bahkan peningkatan citra dan performa perusahaan," kata Karliansyah.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Produksi PT Pupuk Indonesia (Persero) Bob Indiarto menyatakan bahwa bagi perseroan, PROPER sangat penting demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Menjalankan kegiatan sesuai dengan kaidah penilaian PROPER, kata dia, terbukti membuat kegiatan operasional lebih efisien sehingga mendatangkan profit secara langsung maupun tidak langsung.

"Tentu ini juga bisa melahirkan reputasi positif bagi perusahaan sehingga meningkatkan daya minat dan daya jual produk bagi konsumen," jelas Bob.



Pupuk Indonesia melalui anak usahanya Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sejak 2016 hingga 2020 telah meraih PROPER emas. Manajemen bertekad agar bisa meraih emas di anak usaha lainnya. Dia juga berharap perolehan PROPER itu bisa mendatangkan kemudahan ketika perusahaan yang telah mengutamakan lingkungan dalam kegiatan operasinya mencari pembiayaan dari perbankan.

Sementara, General Manager Unit Pelabuhan Tarahan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Dadar Wismoko menuturkan, partisipasi perseroan dalam penilaian PROPER selama ini pendorong peningkatan kinerja dan mengawal komitmen perusahaan terhadap lingkungan. "Selain itu ada total penghematan biaya PTBA kurang lebih Rp2,25 triliun dari inovasi aspek pemanfaatan sumber daya alam untuk kurun waktu 2013–2020," ujarnya.

Sedangkan VP HSSE Performance and Post Event Management Pertamina Iwan Jatmika menjelaskan, PROPER sejalan dengan Rencana Jangka Panjang (RJPP) Pertamina dalam strategi keberlanjutan. "Pertamina berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kinerja ekonomi, kelestarian alam, lingkungan dan masyarakat untuk mencapai pertumbuhan bisnis berkelanjutan," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2118 seconds (0.1#10.140)