Dengan Inpres Nomor 2/2021, BP Jamsostek Berharap Kepesertaan Pegawai Non ASN Meningkat
Jum'at, 07 Mei 2021 - 00:59 WIB
loading...
foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA-Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), telah membuat BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terus melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga guna mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, sejak diterbitkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021, pihaknya telah berkolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah dalam upaya mendorong Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan adanya Inpres ini, harapannya dapat menindaklanjuti ekosistem yang ada di kementerian sehingga dapat mewujudkan perlindungan sosial khususnya kepada kepesertaan pegawai non ASN yang ada di Kementerian," ujar Erfan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Baca juga:Optimalisasi Inpres Jamsostek, Menko Perekonomian Dorong Perlindungan Penerima KUR Kecil dan Pekerja
Setelah sebulan Inpres No 2 Tahun 2021 disahkan Presiden Jokowi berbagai kementerian menyatakan dukungannya terhadap implementasi inpres tersebut.Setelah sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian yang menyatakan dukungannya.
Lihat Juga :