Tidak Produktif dan Rugikan Negara, 7 BUMN Layak Dibubarkan
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:16 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembubaran BUMN rugi kembali menghangat seiring 7 perseroan pelat merah yang akan segera dibubarkan oleh Kementerian BUMN. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, ketujuh perusahaan negara tersebut tercatat sudah merugikan negara. Pasalnya, perseroan statusnya masih BUMN namun tidak lagi beroperasi.
"Ya, karena statusnya sudah tidak beroperasi, lalu dipertahankan sebagai BUMN tentu akan menimbulkan problem karena mereka masih tercatat misalnya sebagai aset BUMN tetapi sebetulnya sudah tidak produktif," ujar Toto dalam program Newscreen Morning IDX Channel, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: 7 BUMN Mati Suri Dibubarkan, Pengamat: Warning Bagi yang Lain!
Meski demikian, Toto enggan merinci kerugian negara yang dimaksud. Oleh karenanya, upaya likuidasi pemegang saham dinilai tepat. Sebagai catatan, empat dari tujuh BUMN yang akan dibubarkan pemegang saham adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), hingga PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN perihal restrukturisasi 21 aset perusahaan negara.
Sebagian perusahaan yang dimaksud adalah Kertas Kraft Aceh, PT Istaka Karya (Persero), Industri Glas, Kertas Leces, PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), Merpati Nusantara Airlines, dan PT Barata Indonesia (Persero).
SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN tersebut.
"Ya, karena statusnya sudah tidak beroperasi, lalu dipertahankan sebagai BUMN tentu akan menimbulkan problem karena mereka masih tercatat misalnya sebagai aset BUMN tetapi sebetulnya sudah tidak produktif," ujar Toto dalam program Newscreen Morning IDX Channel, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: 7 BUMN Mati Suri Dibubarkan, Pengamat: Warning Bagi yang Lain!
Meski demikian, Toto enggan merinci kerugian negara yang dimaksud. Oleh karenanya, upaya likuidasi pemegang saham dinilai tepat. Sebagai catatan, empat dari tujuh BUMN yang akan dibubarkan pemegang saham adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), hingga PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN perihal restrukturisasi 21 aset perusahaan negara.
Sebagian perusahaan yang dimaksud adalah Kertas Kraft Aceh, PT Istaka Karya (Persero), Industri Glas, Kertas Leces, PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), Merpati Nusantara Airlines, dan PT Barata Indonesia (Persero).
SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN tersebut.
Lihat Juga :