Tidak Produktif dan Rugikan Negara, 7 BUMN Layak Dibubarkan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:16 WIB
loading...
Tidak Produktif dan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Rencana pembubaran BUMN rugi kembali menghangat seiring 7 perseroan pelat merah yang akan segera dibubarkan oleh Kementerian BUMN. Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto mengatakan, ketujuh perusahaan negara tersebut tercatat sudah merugikan negara. Pasalnya, perseroan statusnya masih BUMN namun tidak lagi beroperasi.

"Ya, karena statusnya sudah tidak beroperasi, lalu dipertahankan sebagai BUMN tentu akan menimbulkan problem karena mereka masih tercatat misalnya sebagai aset BUMN tetapi sebetulnya sudah tidak produktif," ujar Toto dalam program Newscreen Morning IDX Channel, Jumat (7/5/2021).



Meski demikian, Toto enggan merinci kerugian negara yang dimaksud. Oleh karenanya, upaya likuidasi pemegang saham dinilai tepat. Sebagai catatan, empat dari tujuh BUMN yang akan dibubarkan pemegang saham adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Glas (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero), hingga PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN perihal restrukturisasi 21 aset perusahaan negara.

Sebagian perusahaan yang dimaksud adalah Kertas Kraft Aceh, PT Istaka Karya (Persero), Industri Glas, Kertas Leces, PT Djakarta Lloyd (Persero), Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), Merpati Nusantara Airlines, dan PT Barata Indonesia (Persero).

SKK diberikan Menteri BUMN kepada PPA khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjadi kewenangan atau hak pemegang saham kepada 21 BUMN tersebut.

PPA menginisiasi penempatan tenaga kerja berpotensi dari BUMN restrukturisasi yang sedang idle kepada perusahaan yang membutuhkan tambahan tenaga kerja terampil.



Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Nindya Karya (Persero) (NK) dengan PT Istaka Karya (Persero) (IK) tentang Penempatan karyawan IK di NK pada akhir Januari 2021 lalu.

Nota Kesepahaman tersebut berisi rencana kerja sama penempatan karyawan IK di NK selama satu tahun sesuai hasil asesmen dan kebutuhan NK. Dengan begitu, diharapkan beban karyawan juga akan pindah dari BUMN restrukturisasi yang idle kepada BUMN lainnya yang sedang tumbuh.

“Penempatan karyawan terampil yang saat ini idle pada BUMN restrukturisasi ke BUMN bertumbuh merupakan bagian dari program sinergi biaya yang kami jalankan. Serta juga merupakan strategi pool of talent dengan mengefektifkan karyawan terampil pada ekosistem BUMN,” kata Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi, dalam siaran pers beberapa waktu lalu.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2134 seconds (0.1#10.140)