Komisi VII Minta Agar BPK Lakukan Audit Subsidi Energi
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:44 WIB
loading...
Komisi VII DPR minta BPK mengaudit penerima subsidi energi demi memastikan subsidi sesuai kriteria dan tepat sasaran. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong untuk melakukan audit terhadap para BUMN penerima subsidi energi , dalam hal ini PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Audit tersebut dinilai perlu untuk memastikan bahwa subsidi tersebut telah sesuai dengan kriteria dan juga tepat sasaran.
Baca Juga: Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Mewah Terbakar Hebat di SPBU
"Apakah subsidi tersebut sudah sesuai? Karena subsidi adalah tanggung jawab negara untuk masyarakatnya. Kami tidak ingin subsidi tidak tepat sasaran," kata Wakil Ketua Komisi VII Bambang Hariyadi di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Tak hanya itu, Bambang juga mendorong DPR melakukan fungsi pengawasannya, yakni melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan BPK untuk mengevaluasi agar penerima subsidi tidak salah sasaran. Secara khusus, Bambang menegaskan, audit itu perlu agar disparitas harga energi subsidi tidak dijadikan ajang oknum untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga: Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Diikuti 3 Paslon, Ini Kandidat Terkuat
"Penegak hukum akan diminta ikut aktif dalam penegakan hukum dalam mengawasi pelaksanaan subsidi energi, agar kehadiran negara dapat dirasakan oleh para masyarakat yang berhak menerima subsidi," tandasnya.
Baca Juga: Angkut BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Mobil Mewah Terbakar Hebat di SPBU
"Apakah subsidi tersebut sudah sesuai? Karena subsidi adalah tanggung jawab negara untuk masyarakatnya. Kami tidak ingin subsidi tidak tepat sasaran," kata Wakil Ketua Komisi VII Bambang Hariyadi di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Tak hanya itu, Bambang juga mendorong DPR melakukan fungsi pengawasannya, yakni melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan BPK untuk mengevaluasi agar penerima subsidi tidak salah sasaran. Secara khusus, Bambang menegaskan, audit itu perlu agar disparitas harga energi subsidi tidak dijadikan ajang oknum untuk mengambil keuntungan.
Baca Juga: Pilpres 2024 Diprediksi Bakal Diikuti 3 Paslon, Ini Kandidat Terkuat
"Penegak hukum akan diminta ikut aktif dalam penegakan hukum dalam mengawasi pelaksanaan subsidi energi, agar kehadiran negara dapat dirasakan oleh para masyarakat yang berhak menerima subsidi," tandasnya.
(fai)
Lihat Juga :