Mendag Agus Siap Jewer Pedagang yang Permainkan Harga Gula
Senin, 13 April 2020 - 12:53 WIB
loading...
Kementerian Perdagangan akan menindak tegas pedagang dan pihak-pihak lain yang mencoba mempermainkan harga gula di pasaran. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan berbagai kebutuhan bahan pokok, selama masa penanggulangan wabah Covid-19, sekaligus menjelang bulan puasa dan perayaan Idul Fitri terjamin. Berbagai langkah sudah dilakukan, antara lain bersinergi dengan Satgas Pangan, BUMN, dan industri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah terus melakukan stabilisasi harga dan memastikan berbagai kebutuhan bahan pokok terjamin di pasar. Antara lain, mendorong industri untuk mempercepat produksi gula konsumsi dimana kebutuhan terus naik.
Pemerintah melakukan pemantauan kepada pabrik gula rafinasi yang sudah mendapat penugasan khusus untuk memproduksi gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP) agar stok tersedia juga harga lebih stabil mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp12.500/kilogram.
Agus menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada pedagang yang menjual gula dengan harga melebihi HET. Untuk itu, ia minta pedagang tradisional maupun ritel modern mematuhi ketetapan pemerintah dengan tidak mencoba mempermainkan harga sehingga menyulitkan masyarakat. Ia juga menegaskan wabah COVID-19 tidak mempengaruhi proses produksi gula baik dari sisi bahan baku maupun proses produksi.
"Jika harga gula pasir dijual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan, saya bersama Satgas Pangan akan lakukan tindakan tegas," ujar Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, pemerintah terus melakukan stabilisasi harga dan memastikan berbagai kebutuhan bahan pokok terjamin di pasar. Antara lain, mendorong industri untuk mempercepat produksi gula konsumsi dimana kebutuhan terus naik.
Pemerintah melakukan pemantauan kepada pabrik gula rafinasi yang sudah mendapat penugasan khusus untuk memproduksi gula konsumsi atau gula kristal putih (GKP) agar stok tersedia juga harga lebih stabil mencapai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan yakni Rp12.500/kilogram.
Agus menegaskan, tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada pedagang yang menjual gula dengan harga melebihi HET. Untuk itu, ia minta pedagang tradisional maupun ritel modern mematuhi ketetapan pemerintah dengan tidak mencoba mempermainkan harga sehingga menyulitkan masyarakat. Ia juga menegaskan wabah COVID-19 tidak mempengaruhi proses produksi gula baik dari sisi bahan baku maupun proses produksi.
"Jika harga gula pasir dijual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan, saya bersama Satgas Pangan akan lakukan tindakan tegas," ujar Agus Suparmanto di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Lihat Juga :