Permudah Legalitas UMKM Berupa NIB, Kementerian Investasi Gandeng BRI
Senin, 10 Mei 2021 - 00:11 WIB
loading...
Kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan BRI diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi UMKM untuk memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kerja sama Kementerian Investasi /BKPM dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini fasilitasi UMKM menjadi salah satu fokus Kementerian Investasi/BKPM yang merupakan arahan langsung Presiden RI Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta peraturan pelaksanaannya.
“Diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya yang berada di bawah binaan PT BRI,” ujar Riyatno dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pelototin Izin Usaha di Daerah, Bahlil: Jangan Urus yang Besar Saja
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.
Sambung Riyatno menjelaskan, target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
“Diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi UMKM yang pada umumnya belum memiliki legalitas berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), khususnya yang berada di bawah binaan PT BRI,” ujar Riyatno dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Pelototin Izin Usaha di Daerah, Bahlil: Jangan Urus yang Besar Saja
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal Riyatno dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN Agus Noorsanto di Kantor Kementerian Investasi/BKPM.
Sambung Riyatno menjelaskan, target pemerintah setelah diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS) yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Juni 2021 mendatang adalah dapat memberikan legalitas sebanyak mungkin bagi pelaku UMKM seluruh Indonesia.
Lihat Juga :