Pelototin Izin Usaha di Daerah, Bahlil: Jangan Urus yang Besar Saja
Minggu, 11 April 2021 - 20:22 WIB
loading...
Kepala BKPM Bahlil Lahadia menjelaskan, kepada DPMPTSP dan Sekretariat Daerah (Sekda) Jangan kita urus yang besar-besar aja, yang kecil-kecil juga kita urus sekarang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan sosialisasi kepada pemerintah daerah se-Jawa. Kegiatan dengan tema Sosialisasi Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian/Lembaga (K/L) ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amanah Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Bahlil Cerita Masa Kecil untuk Dorong Mahasiswa di Kampungnya Jadi Pengusaha
Tepatnya Perpres No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadia menjelaskan, kepada seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretariat Daerah (Sekda) bahwa BKPM diberikan tanggung jawab sebagai koordinator untuk menilai kinerja Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah, khususnya tentang pelayanan perizinan berusaha.
“Penilaian ini juga melibatkan dari sektor swasta, HIPMI, agar kita mendapat pandangan dari pihak luar, apakah yang kita kerjakan sudah betul atau belum. Selain itu, juga melibatkan aparat hukum yaitu KPK. Jadi ini betul-betul independen dan sangat transparan,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga: Bahlil Cerita Masa Kecil untuk Dorong Mahasiswa di Kampungnya Jadi Pengusaha
Tepatnya Perpres No. 42 tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kepala BKPM Bahlil Lahadia menjelaskan, kepada seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sekretariat Daerah (Sekda) bahwa BKPM diberikan tanggung jawab sebagai koordinator untuk menilai kinerja Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah, khususnya tentang pelayanan perizinan berusaha.
“Penilaian ini juga melibatkan dari sektor swasta, HIPMI, agar kita mendapat pandangan dari pihak luar, apakah yang kita kerjakan sudah betul atau belum. Selain itu, juga melibatkan aparat hukum yaitu KPK. Jadi ini betul-betul independen dan sangat transparan,” ujar Bahlil di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Lihat Juga :