Ketika Said Iqbal Kembali Bersuara Lantang Soal Omnibus Law, TKA China, hingga THR
Selasa, 11 Mei 2021 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Kedatangan TKA dari China dan India tersebut menegaskan fakta bahwa omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan ingin memudahkan masuknya TKA China yang mengancam lapangan pekerjaan pekerja lokal. Padahal saat ini, rakyat Indonesia justru lebih membutuhkan pekerjaan, karena banyak yang ter-PHK akibat pandemi.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujarnya.
Berdasarkan omnibus law, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).
Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.
"Padahal boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia," bebernya.
Said Iqbal mengaku heran, pihak yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apa pun.
“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” ujarnya.
Berdasarkan omnibus law, TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).
Akibatnya, jutaan buruh dilarang mudik bahkan disekat di perbatasan kota seperti warga kelas dua, tetapi TKA disambut sebagai warga kelas satu dengan alasan kebutuhan industri strategis.
"Padahal boleh jadi TKA China dan India yang masuk ke Indonesia tersebut adalah buruh kasar (unskill workers) yang bekerja di industri-industri konstruksi, perdagangan, baja, tekstil, pertambangan nikel, dan industri-industri lain, yang semestinya bisa merekrut buruh lokal Indonesia," bebernya.
Said Iqbal mengaku heran, pihak yang selalu membantah dan membela keberadaan para TKA China tersebut adalah para pejabat Republik Indonesia. Bukan perusahaan pengguna TKA tersebut. Selain itu juga tidak pernah dijelaskan, di perusahaan mana saja (nama PT-nya) para TKA tersebut bekerja. Oleh karena itu, KSPI dan buruh Indonesia menuntut stop mendatangkan TKA China dan negara lainnya ke Indonesia, terutama di masa pandemi dengan alasan apa pun.
Lihat Juga :