Nasib 2 Kapal Maling Ikan Malaysia yang Ditangkap Polri Kini di Tangan KKP

Rabu, 12 Mei 2021 - 20:30 WIB
loading...
Nasib 2 Kapal Maling...
Foto/Dok KKP
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima limpahan kasus penyidikan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri. Kasus pencurian ikan tersebut selanjutnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan.

"Ini menunjukkan bahwa sinergi pemberantasan illegal fishing berjalan sangat baik antar aparat kita di lapangan," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar di Jakarta, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Datangi Warga Bali yang Simpan Moncong Pari Gergaji, KKP Ingatkan Warga

Dengan pelimpahan kasus tersebut, kata dia, maka PPNS Perikanan akan secara penuh menangani kasus tersebut. Sebagaimana diketahui dua kapal berbendera Malaysia yaitu KHF 1937 dan SLFA 3082 ditangkap oleh Direktorat Polair pada tanggal 8 dan 9 Mei 2021 saat melakukan kegiatan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.

“Kapal beserta 8 awak berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand juga sudah diserahkan kepada kami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Antam.

Baca juga: Maknyus! Ikan Kembung Indonesia Diekspor ke Thailand

Terpisah, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji, mengapresiasi kinerja Kepolisian RI yang terus mendukung upaya KKP dalam melakukan pemberantasan illegal fishing di WPPNRI.

Nugroho memastikan PPNS Perikanan akan melaksanakan penyidikan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama penanganan proses hukum tersebut. “Segera akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Terkait pengenaan pasal terhadap kedua kapal ikan berbendera Malaysia tersebut, dia menjelaskan bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana perikanan di WPPNRI dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl, dan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - Sektor Kelautan dan Perikanan, dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Baca juga: Malaysia Umumkan Lockdown Nasional di Tengah Meningkatnya Infeksi Covid-19

KKp terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku tindak pidana perikanan di laut Indonesia. Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangani 95 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian, 31 kasus dalam tahap penyidikan, 18 kasus dalam tahap P-21, 10 kasus dalam Tahap II, 9 kasus dalam proses persidangan dan 27 kasus telah memperoleh keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
VFive Group Ekspansi...
VFive Group Ekspansi ke Sektor Energi dan Kesehatan di Indonesia
Kapal Tanker Malaysia...
Kapal Tanker Malaysia yang Lewat Selat Hormuz Tiba, Boyong Minyak 1 Juta Barel
IMF Prediksi Ekonomi...
IMF Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,1% di 2026, Ungguli China dan Malaysia
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Limp Bizkit Pilih Malaysia...
Limp Bizkit Pilih Malaysia Jadi Satu-satunya Tempat Konser di Asia, Fans Indonesia Bisa Merapat
Rekomendasi
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved