Datangi Warga Bali yang Simpan Moncong Pari Gergaji, KKP Ingatkan Warga
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim dari Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambangi rumah warga di Bali yang menyimpan moncong Pari Gergaji yang merupakan salah satu jenis ikan dilindungi secara penuh.
Langkah ini diambil setelah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) menerima laporan kepemilikan jenis ikan dilindungi pada Minggu (2/5). BPSPL Denpasar menerima informasi mengenai salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan yang menyimpan Moncong Pari Gergaji.
Selanjutnya, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 04 Tahun 2014.
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Yudiarso melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).
Dia mengklaim KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji.
Pihaknya juga terus melakukan pelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah.
Langkah ini diambil setelah Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) menerima laporan kepemilikan jenis ikan dilindungi pada Minggu (2/5). BPSPL Denpasar menerima informasi mengenai salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan yang menyimpan Moncong Pari Gergaji.
Selanjutnya, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar berkoordinasi dengan tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera turun ke lokasi.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan bahwa tim langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh.
Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 04 Tahun 2014.
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Yudiarso melalui siaran pers, Rabu (12/5/2021).
Dia mengklaim KKP selalu melakukan sosialisasi dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang biota yang dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji.
Pihaknya juga terus melakukan pelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap sehingga tidak ada lagi pemanfaatan biota dilindungi secara ilegal dan tetap menjaga agar biota tersebut tidak punah.