Catat Lur! Perjalanan KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik atau Arus Balik
Minggu, 16 Mei 2021 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
“Selama 9 hari masa peniadaan mudik (6 hingga 14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non-mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, dikutip Minggu (16/5/2021).
Joni mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.
Pada periode 6 -14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Joni mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan pra-larangan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.
Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.
“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non-mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.
Pada periode 6 -14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Lihat Juga :