Nah Loh! Menteri Tjahjo Minta 134 ASN yang 'Ketangkap' Mudik Segera Diproses
Senin, 17 Mei 2021 - 18:36 WIB
loading...
A
A
A
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Jika laporan itu benar, Tjahjo meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Baca juga:Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Baca juga:Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :