Nah Loh! Menteri Tjahjo Minta 134 ASN yang 'Ketangkap' Mudik Segera Diproses

Senin, 17 Mei 2021 - 18:36 WIB
loading...
Nah Loh! Menteri Tjahjo Minta 134 ASN yang Ketangkap Mudik Segera Diproses
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistem SP4N-LAPOR yang disiapkan pemerintah untuk menerima laporan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri kemarin benar-benar berfungsi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyatakan akan menindaklanjuti laporan adanya 134 ASN yang melanggar aturan mudik yang masuk ke sistem tadi.

Baca juga:Geger TKA China Masuk Saat Larangan Mudik, Ini Bantahan Kemenhub

“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR segara diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi,” katanya, Senin (17/5/2021).

Selama pelarangan mudik, Kementerian PANRB telah menerima 160 laporan masyarakat. Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN yang mudik. Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi. Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Seperti diketahui, penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 yang menyatakan ASN dilarang mudik, kecuali dengan alasan tertentu. Dalam hal ini harus atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan. Jika laporan itu benar, Tjahjo meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.

Baca juga:Jaksa Tuntut Habib Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2666 seconds (0.1#10.140)