KSEI Mudahkan RUPS Online dengan e-Proxy
Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan, KSEI sebagai alternatif untuk pemberian kuasa dari Pemegang Saham secara elektronik bagi perwakilannya untuk hadir pada RUPS. dilaksanakan 13 RUPS dan 4 RUPSLB dari 13 Emiten menggunakan eASY.KSEI yang berjalan dengan baik.
Hal ini sebagai, bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
"Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2020, untuk mengimplementasikan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS), maka OJK menetapkan bahwa salah satu penyedia sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK, dalam hal ini KSEI," katanya.
Sambung dia menerangkan, pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk menghadiri RUPS kepada beberapa pihak, antara lain penerima kuasa independen yang disediakan Emiten, penerima kuasa Partisipan yang merupakan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengadministrasikan Rekening Efek milik pemegang saham atau penerima kuasa individu yaitu pihak yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham.
"SEI pada menu yang tersedia tanpa perlu melakukan login ulang ke eASY.KSEI. Untuk saat ini, penggunaan eASY.KSEI dikhususkan untuk investor individu domestik.Pengguna eASY.KSEI lainnya ada Emiten, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian. Mereka memanfaatkan eASY," ungkapnya.
Hal ini sebagai, bentuk dukungan atas implementasi eASY.KSEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
"Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-29/D.04/2020, untuk mengimplementasikan Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik (e-RUPS), maka OJK menetapkan bahwa salah satu penyedia sistem penyelenggaraan e-RUPS adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK, dalam hal ini KSEI," katanya.
Sambung dia menerangkan, pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk menghadiri RUPS kepada beberapa pihak, antara lain penerima kuasa independen yang disediakan Emiten, penerima kuasa Partisipan yang merupakan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang mengadministrasikan Rekening Efek milik pemegang saham atau penerima kuasa individu yaitu pihak yang ditunjuk sendiri oleh pemegang saham.
"SEI pada menu yang tersedia tanpa perlu melakukan login ulang ke eASY.KSEI. Untuk saat ini, penggunaan eASY.KSEI dikhususkan untuk investor individu domestik.Pengguna eASY.KSEI lainnya ada Emiten, Biro Administrasi Efek, Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian. Mereka memanfaatkan eASY," ungkapnya.
Lihat Juga :