PHE NSB Serahkan Wilayah Kerja B pada PT Pema Global Energi
Selasa, 18 Mei 2021 - 07:49 WIB
loading...
Seremoni penyerahan pengelolaan 100% Wilayah Kerja (WK) B oleh PHE NSB kepada PT Pema Global Energi (PGE), Senin (17/5/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) pada Senin (17/5), resmi menyerahkan pengelolaan 100% Wilayah Kerja (WK) B kepada PT Pema Global Energi (PGE).
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Baca Juga: Digeser Energi Terbarukan, Industri Migas Pede Masih Eksis 50 Tahun Lagi
Pengelolaan WK B oleh PGE tersebut menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
"Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT) sehingga sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas," ungkap Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Sementara, Direktur PGE Teuku Muda Ariaman mengatakan pihaknya akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional.
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan. "Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Serah terima alih kelola WK B ini dilakukan berdasarkan Surat No. SRT-0104/BPMA0000/2021/B0 dari Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kepada Direktur Utama PHE NSB tanggal 1 Mei 2021 yang juga menyampaikan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.
Baca Juga: Digeser Energi Terbarukan, Industri Migas Pede Masih Eksis 50 Tahun Lagi
Pengelolaan WK B oleh PGE tersebut menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PGE sebagai kontraktor akan bertugas dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.
"Kami telah membentuk tim yang bertugas untuk memastikan proses alih kelola berjalan lancar, terutama terkait aspek subsurface, operasi produksi, project and facility engineering, operasi K3LL, sumber daya manusia, finansial, komersial, asset and supply chain management serta Information and Communication Technology (ICT) sehingga sejak 18 Mei 2021 pukul 00.00 PGE dapat langsung mengambil alih pengelolaan WK B dan melanjutkan pengoperasiannya untuk memproduksi migas," ungkap Direktur Pengembangan dan Produksi PHE Taufik Aditiyawarman dalam siaran pers, Selasa (18/5/2021).
Sementara, Direktur PGE Teuku Muda Ariaman mengatakan pihaknya akan meneruskan pengelolaan WK B dengan sebaik-baiknya sehingga dapat mendukung pencapaian target produksi migas nasional.
Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal dalam sambutannya mengatakan pemerintah yakin bahwa pengelolaan WK B oleh PGE akan dapat berlangsung secara berkelanjutan. "Di samping itu, potensi pengembangan WK B cukup menjanjikan, yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri, Pemerintah Daerah serta masyarakat sekitar," ujarnya.
Lihat Juga :