Selama Kurun 16 Tahun Ada 17.727 Nasabah Bank Gigit Jari: Dana Mereka Rp370 Miliar Hangus

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:51 WIB
loading...
Selama Kurun 16 Tahun...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sepanjang 2005 hingga 20 April 2021 atau dalam kurun waktu 16 tahun ada sebanyak 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tidak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Pasalnya, mereka dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.

"Terdapat Rp370 miliar (18,4%) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T," ujar Seketaris LPS Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa (20/5/2021).

Baca juga:Pasca Pembebasan Lahan, Muncul Hoax Reklamasi untuk Kilang Tuban

Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Bagian terbesar (77%) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori, yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.

LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank.

Baca juga:Brutalnya Pemboman Israel, 42.000 Warga Gaza Mengungsi dan Terlantar

Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.

LPS mengungkap, sepanjang periode tadi, total simpanan atas bank yang dilikuidasi sebanyak Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Sisanya, Rp370 miliar masuk kategori tak layak bayar tadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)