Selama Kurun 16 Tahun Ada 17.727 Nasabah Bank Gigit Jari: Dana Mereka Rp370 Miliar Hangus
Selasa, 18 Mei 2021 - 18:51 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2005 hingga 20 April 2021 atau dalam kurun waktu 16 tahun ada sebanyak 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tidak mendapatkan pembayaran klaim penjaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) . Pasalnya, mereka dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T.
"Terdapat Rp370 miliar (18,4%) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T," ujar Seketaris LPS Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa (20/5/2021).
Baca juga:Pasca Pembebasan Lahan, Muncul Hoax Reklamasi untuk Kilang Tuban
Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Bagian terbesar (77%) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
"Terdapat Rp370 miliar (18,4%) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T," ujar Seketaris LPS Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa (20/5/2021).
Baca juga:Pasca Pembebasan Lahan, Muncul Hoax Reklamasi untuk Kilang Tuban
Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Bagian terbesar (77%) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Lihat Juga :