Selama Kurun 16 Tahun Ada 17.727 Nasabah Bank Gigit Jari: Dana Mereka Rp370 Miliar Hangus
Selasa, 18 Mei 2021 - 18:51 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum membayarkan penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi, LPS menetapkan terlebih dahulu kategori simpanan nasabah menjadi dua kategori, yakni layak bayar atau tidak layak bayar. Penentuan kategori simpanan tersebut melalui sebuah proses yang disebut rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Proses ini untuk memastikan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat-syarat penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku antara lain 3T.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
Baca juga:Brutalnya Pemboman Israel, 42.000 Warga Gaza Mengungsi dan Terlantar
Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
LPS mengungkap, sepanjang periode tadi, total simpanan atas bank yang dilikuidasi sebanyak Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Sisanya, Rp370 miliar masuk kategori tak layak bayar tadi.
LPS mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menabung di bank, karena LPS menjamin simpanan maksimum Rp2 miliar per-nasabah per-bank.
Baca juga:Brutalnya Pemboman Israel, 42.000 Warga Gaza Mengungsi dan Terlantar
Selain itu, LPS juga mengimbau agar nasabah bank cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan maka simpanan tidak dijamin LPS.
LPS mengungkap, sepanjang periode tadi, total simpanan atas bank yang dilikuidasi sebanyak Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank. Sisanya, Rp370 miliar masuk kategori tak layak bayar tadi.
(uka)
Lihat Juga :