Ketimbang Diteror Rentenir Digital, Mending Maksa Pinjam ke Kerabat

Rabu, 19 Mei 2021 - 22:09 WIB
loading...
Ketimbang Diteror Rentenir Digital, Mending Maksa Pinjam ke Kerabat
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) yang mudah didapatkan memang sering menggiurkan sebagian masyarakat, terutama mereka yang memang benar-benar tengah kesulitan keuangan. Namun, kemudahan pinjol itu kerap dibarengi dengan bunga yang mencekik dan juga cara penagihan yang terkadang di luar nilai kemanusiaan .

Banyak sudah contoh dampak negatif pinjol. Yang terbaru dialami oleh seorang guru TK yang terpaksa berutang ke pinjol lantaran ingin melanjutkan kuliah, seperti keinginan tempatnya mengajar. Sang guru TK itu menyatakan sempat ingin bunuh diri lantaran diteror penagih utang (debt collector) dari pinjol.

Baca juga:Menko Airlangga Ingin Kawasan Industri Halal Benar-Benar 'Membumi'

Ariston Tjendra, pengamat pasar uang, mengatakan masyarakat banyak yang terpengaruh rayuan pinjol. Pasalnya, pinjol menjadi salah satu pilihan yang termudah untuk mendapatkan utang karena persyaratannya mudah dan prosesnya cepat. Menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan syarat dan ketentuan pinjol dengan teliti, bila telat membayar apa sanksinya dan berapa bunga yang harus dibayar.

"Biasanya pinjol memberikan bunga yang agak besar karena kita meminjam tanpa anggunan. Apalagi pinjol yang tidak legal, pasti akan memberikan bunga yang jauh lebih besar," ujar Ariston kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/5/2021).

Baca juga:UE Dilaporkan akan Kembali Buka Perbatasan untuk Pelancong

Ariston menambahkan, pinjol bukanlah jalan terakhir yang dapat ditempuh masyarakat jika membutuhkan tambahan uang. Salah satu cara yang mudah dengan meminjam ke kerabat, teman, atau instansi tempat bekerja. Selain itu, pastikan persyaratan bunga dan jangka waktu membayar agar kemungkinan bisa lebih ringan.

"Pinjam ke bank juga bisa seperti KTA yang karakteristiknya sama dengan pinjol. Tapi tetap saja bila telat membayar, bunga akan membesar," ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)