OJK dan Walikota Malang Turun Tangan Bereskan Kasus Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal
Kamis, 20 Mei 2021 - 08:47 WIB
loading...
Guru TK Susmiati mendapat bantuan dari OJK dan Walikota Malang atas kasus pinjaman online ilegal yang menjeratnya. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, melakukan pertemuan langsung dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman online (pinjol) dari sejumlah fintech lending. Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Susmiati dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.
Baca Juga: Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Terkait kasus tersebut, OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
"Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Susmiati. Tongam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
Susmiati dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.
Baca Juga: Guru TK jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Tegaskan Pelaku Harus Dihukum
Terkait kasus tersebut, OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
"Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Susmiati. Tongam kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.
Lihat Juga :